TatarMedia.ID - Pesta demokrasi 5 tahunan Pilkada Kota Sukabumi hanya tinggal hitungan hari.
Pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Pilkada serentak 2024 ini digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia, terdiri dari 37 Provinsi 415 Kabupaten, dan 93 Kota.
Saat ini Pilkada serentak 2024 memasuki tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon.
Hal itu diungkap Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno dalam keterangan resminya seperti dikutip TatarMedia.ID, Jumat (13/09/2024).
Dijelaskan Imam Sutrisno tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon dilaksanakan dengan dasar ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga: Penyuluhan Produk Hukum pada Tahapan Pencalonan Pilkada 2024 KPU Kota Sukabumi
Lebih jauh dijelaskan Imam, Masyarakat Kota Sukabumi dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 yang telah mendaftar ke KPU.
3 Paslon yang telah dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan penelitian administrasi persyaratan oleh KPU Kota Sukabumi di Pilkada 2024 adalah pasangan Achmad Fahmi dan Dida Sembada, pasangan selanjutnya Mohamad Muraz dan Andri Setiawan Hamami, dan Paslon terakhir Ayep Zaki dan Bobby Maulana.
"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau 3 pasangan calon walikota dan wakil walikota Sukabumi tahun 2024 secara online melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur Tanggapan," jelas Imam Sutrisno, Jumat (13/09).
Baca Juga: Upaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih KPU Kota Sukabumi Launching Ruang Podcast
Lebih jauh dijelaskan Imam, langkah - langkah yang perlu dilakukan dalam memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau 3 pasangan calon walikota dan wakil walikota Sukabumi secara online seperti berikut ini,
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. dan terakhir tekan 'Submit'.
Artikel Terkait
KPU Kota Sukabumi Tetapkan Syarat Bagi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2024
Paslon Fahmi Dida Pendaftar Pertama di Pilkada Kota Sukabumi 2024
Muraz - Andri Jalani Pemeriksaan Kesehatan Penuhi Persyaratan Pencalonan
Ayep Zaki - Bobby Maulana Jalani Tes Kesehatan dan Narkoba
Penyuluhan Produk Hukum pada Tahapan Pencalonan Pilkada 2024 KPU Kota Sukabumi
Upaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih KPU Kota Sukabumi Launching Ruang Podcast