Penyuluhan Produk Hukum pada Tahapan Pencalonan Pilkada 2024 KPU Kota Sukabumi

Photo Author
- Jumat, 6 September 2024 | 17:46 WIB
Penyuluhan Produk Hukum pada Tahapan Pencalonan Pilkada 2024 KPU Kota Sukabumi (Rapik Utama )
Penyuluhan Produk Hukum pada Tahapan Pencalonan Pilkada 2024 KPU Kota Sukabumi (Rapik Utama )

TatarMedia.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar kegiatan penyuluhan produk hukum pada tahapan pencalonan Gubernur / Wakil Gubernur serta Wali Kota/Wakil Wali Kota di Pilkada 2024.

Acara dilaksanakan pada 5 September 2024 di Hotel Laska Sukabumi, dihadiri  berbagai pihak terkait.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi, Siska Agustia menegaskan, pentingnya pemahaman terhadap produk hukum dalam tahapan pencalonan Pilkada.

Baca Juga: KPU dan RSUD Syamsudin SH Sukabumi Tandatangani Perjanjian Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi 2024

Dalam sambutannya, Siska menyampaikan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada dapat memahami aturan hukum yang berlaku demi terciptanya proses pencalonan yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk memperkaya pemahaman peserta, KPU Kota Sukabumi menghadirkan lima narasumber kompeten dari berbagai bidang hukum dan kepemiluan.

Narasumber dalam kegiatan ini, Dr. Setiyowati, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, membahas aspek hukum pidana dalam Pilkada serta potensi pelanggaran yang dapat terjadi dalam tahapan pencalonan.

Baca Juga: KPU Kota Sukabumi Tetapkan Syarat Bagi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2024

Narasumber lainnya, Yudi Febriansyah, S.H., Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Sukabumi, mengulas tentang regulasi pencalonan dari perspektif pemerintahan daerah.

Sementara itu Muhammad Aminuddin, Anggota Bawaslu Kota Sukabumi, dalam kesempatan tersebut memaparkan peran pengawasan dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum selama proses pencalonan.

Ditambahkan Christoffel Harianja, S.H., M.H., dari Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan di tingkat pengadilan.

Baca Juga: Minimizu UMKM Binaan BRI yang Bawa Keunikan Dekorasi Alam di Pameran Kriyanusa 2024

Terakhir Sigit Joyowardono, Fungsional Ahli Utama Tata Kelola Pemilu dari KPU Republik Indonesia, menyampaikan kebijakan terbaru terkait tata kelola pencalonan dalam Pilkada.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebelum Pergi, Ini Kata-kata Terakhir Antasari Azhar

Senin, 10 November 2025 | 07:01 WIB
X