KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Photo Author
- Kamis, 19 September 2024 | 22:16 WIB
rapat pleno rekapitulasi DPSHP dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Sukabumi 2024 (Rapik Utama)
rapat pleno rekapitulasi DPSHP dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Sukabumi 2024 (Rapik Utama)

TatarMedia.ID - KPU Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pleno rekapitulasi DPSHP dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Sukabumi 2024, Kamis (19/09/2024).

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah, kepada TatarMedia.ID menjelaskan bahwa DPT yang ditetapkan hari ini merupakan daftar pemilih tetap yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan temuan dari daftar pemilih sementara (DPSHP).

"Hari ini kita telah melaksanakan pleno DPT untuk Pilkada serentak 2024. Hasil proses pemutakhiran pasca DPSHP menghasilkan data untuk jumlah DPT 1983.406 dengan rincian DPT Laki-laki 1.001.764 pemilih dan 981.642 pemilih perempuan," ungkap Budi Ardiansyah kepada TatarMedia.ID, Kamis (19/09).

Baca Juga: Sah Inilah Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Sukabumi 2024

Dalam tahapan sebelumnya jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kabupaten Sukabumi adalah 1.987.992 dengan rincian 1.004.069 Pemilih laki-laki dan 983.923 pemilih perempuan, atau terjadi pengurangan pemilih kurang lebih 4 ribu orang dari DPS ke DPT.

Dijelaskan Budi berkurangnya jumlah pemilih dari DPS ke Daftar Pemilih Tetap dikarenakan adanya 3 kali data turun.

"Didalamnya adalah eksekusi data meninggal dan data pindah (pemilih)," jelas Budi.

Baca Juga: KPU Kota Sukabumi Buka Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap 3 Paslon Pilkada, Seperti Ini Caranya

Meski kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas se Jawa Barat, bahkan terluas se Jawa Bali, namun menurut Budi  di Pilkada 2024 ini Kabupaten Sukabumi menduduki rangking ke-4 jumlah DPT terbesar di Jabar.

"Se jabar Kabupaten Bogor dengan DPT terbesar, lalu Kabupaten Bandung, lalu Kabupaten Bekasi dan kita (kabupaten Sukabumi) ke-4 di jawa barat," jelasnya.

Hal lain yang menjadi pembahasan dalam pleno kali ini adalah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 47 Kecamatan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Penyuluhan Produk Hukum pada Tahapan Pencalonan Pilkada 2024 KPU Kota Sukabumi

"Jadi jumlah Tempat Pemungutan Suara kita adalah 4318 TPS. Dan KPU juga menetapkan lokasi khusus, ada 4 TPS Loksus yakni 3 di Lapas Warungkiara dan 1 di Ponpes Azzainiyah Nagrog Sukabumi," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X