TatarMedial.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar pengumuman dan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP di tahun 2024 paling lambat pada tanggal 21 November 2023, kepada Gubernur dan Kepala Daerah di seluruh Indonesia.
Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tersebut berdasar kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 tentang perubahan atas PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua DPK Apindo Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais angkat bicara saat dihubungi langsung oleh TatarMedia.ID, Selasa, (14/11/2023) Malam.
Menurut Sudarno Rais, pekan ini akan digelar rapat dewan pengupahan, untuk membahas terkait kenaikan dan penetapan Upah Minimum Provinsi.
Baca Juga: Balita di Sukabumi Meninggal Dunia Jatuh ke Dalam Sumur
"Insha Allah untuk Provinsi Jawa Barat akan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada Tanggal 16-17 November 2023 di Gedung Sate, Bandung dan akan ditetapkan pada Tanggal 20 November 2023," ungkap Sudarno Rais.
Baca Juga: Biaya Haji 2024 Naik, Yaqut Cholil Qoumas Usul Biaya Haji 105 Juta
Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Sukabumi itu juga menegaskan bahwa penetapan terkait UMP 2024 serta UMK di 2024 harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Supaya dalam Penetapan UMP Tahun 2024 dan UMK Tahun 2024 wajib mematuhi dan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku khususnya PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan PP No. 36 Th 2021 Tentang Pengupahan," papar Sudarno Rais.
(*)