Selanjutnya pelaku meminta korban untuk mengganti bajunya yang basah dan memberikan kain sarung agar korban tidak kedinginan.
"Didalam kamar itulah korban dipaksa untuk berhubungan," pungkasnya.
Baca Juga: Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2018 tentang pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)
Artikel Terkait
Sindikat Penipu Berkedok Kadis Pertanian dan Turis Brunei Darussalam Ditangkap di Semarang
Pelaku KDRT Hingga Korban Buta di Babel Dilumpuhkan Timah Panas Polisi
Dukun Nakal Jerat Korban Wanita Modus Buka Aura Rejeki Ritual Bunga Anggrek dan Bunga Cabai
Perang Geng Parungkuda Street VS Warbu Street 1 Korban Tewas Polisi Tangkap 10 Pelaku
Bejad 3 Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur di Sukabumi