Miris! Urus Cerai di Sukabumi Bayar 10 Juta, Kepala KUA Cidadap Akui Terima Uang 6 Juta

Photo Author
- Minggu, 7 Januari 2024 | 18:43 WIB
Esa warga Kampung yang tidak paham urus cerai harus membayar Rp 10 juta dan tak kunjung selesai, saat ini uang dikembalikan oknum Kepala KUA hanya Rp 6 juta (TatarMedia.ID - Rudi Imelda )
Esa warga Kampung yang tidak paham urus cerai harus membayar Rp 10 juta dan tak kunjung selesai, saat ini uang dikembalikan oknum Kepala KUA hanya Rp 6 juta (TatarMedia.ID - Rudi Imelda )

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Hasyim Munawar mantan Pegawai KUA Pabuaran yang saat ini menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Cidadap tidak membantah jika dirinya pernah  mengurus proses perceraian Esa.

Kepada TatarMedia.ID Hasyim juga membenarkan dirinya telah menerima sejumlah uang dari Esa.

Baca Juga: Shin Tae-yong Puas Performa Timnas Indonesia Meski Kalah 1-2 Lawan Libya

Namun menurut Hasyim dirinya hanya menerima uang sebesar 6 juta rupiah dari Esa.

"Ditransfer Rp 3 juta, lalu 2 juta tunai, terakhir 1 juta tunai," ungkap Hasyim kepada TatarMedia.ID, Minggu (07/01).

Dikonfirmasi lebih lanjut terkait regulasi aturan pemerintah terkait pengurusan perceraian, kepada TatarMedia.ID Hasyim menyebut jika aturan sebenarnya di wilayah 4 biaya pengurusan saat itu hanya berkisar 1,9 juta rupiah.

Baca Juga: Menteri PANRB Lowongan Formasi CPNS 2024 dan CASN 2024, Dilakukan Face Recognize dan Penilaian Realtime

Dia berdalih jika uang yang diminta adalah untuk biaya perjalanan selama persidangan.

"Ya kan pakai mobil saya pribadi, anggap saja rental, untuk makan, bensin," ungkap Hasyim.

Dan saat ini Hasyim mengaku telah mengembalikan uang pengurusan perceraian itu kepada Esa.

Baca Juga: Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 Libatkan Ribuan Warga Sukabumi Segini Upahnya

"Sudah saya kembalikan, Rp 6 juta, karena yang saya tau segitu bukan 10 juta," tukasnya.

Meski telah menerima uang balik senilai Rp 6 juta, Esa mengaku jika permasalahan perceraiannya belum selesai, bahkan berkas berkas yang telah Dia berikan kepada Hasyim hingga saat ini tidak kembali.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X