Wanita Cantik Asal Sukabumi Terlibat Kasus Aplikasi Online Tak Senonoh

Photo Author
- Senin, 29 Juli 2024 | 20:35 WIB
3 tersangka aplikasi tak senonoh (Rapik Utama)
3 tersangka aplikasi tak senonoh (Rapik Utama)

"Barang bukti kita amankan bukti transfer pembayaran dari aplikasi Hot 51 kepada rekening atas nama AB sebesar Rp 1,3 Miliar," ungkap Rita.

Baca Juga: Dipantau Polda Jabar Kecamatan Sukaraja Rawan Money Politic dan Demografi di Pilkada 2024

Dalam kasus ini Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 34, 35 dan 36 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman 1 hingga hingga 12 tahun denda Rp 500 juta hingga Rp 6 Miliar, dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 Miliar.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X