"Barang bukti kita amankan bukti transfer pembayaran dari aplikasi Hot 51 kepada rekening atas nama AB sebesar Rp 1,3 Miliar," ungkap Rita.
Baca Juga: Dipantau Polda Jabar Kecamatan Sukaraja Rawan Money Politic dan Demografi di Pilkada 2024
Dalam kasus ini Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 34, 35 dan 36 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman 1 hingga hingga 12 tahun denda Rp 500 juta hingga Rp 6 Miliar, dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 Miliar.(*)
Artikel Terkait
Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi
Polisi Ungkap Fakta Penganiayaan Remaja Cantik di Sukabumi Ternyata Hamil
Wanita Pelaku Scam Online Internasional Ternyata Warga Sukabumi
Selebgram Cantik MJ Ditangkap Polisi Diduga Promosikan Judol
Mayat Wanita Cantik Pedagang Online Ditemukan Dalam Karung