“Kami berharap majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan ini demi mencegah terciptanya preseden buruk, di mana seseorang dapat merusak nama baik tokoh publik demi motif ekonomi ataupun sensasi,” ucap Muslim.
Laporan Pidana Juga Masih Bergulir di Bareskrim Mabes Polri
Seperti diketahui, sebelumnya Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik. Proses penyelidikan atas laporan tersebut hingga kini masih berlangsung.
Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, pihak Lisa Mariana belum memberikan tanggapan resmi terhadap gugatan balik yang diajukan Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya. Permintaan konfirmasi dari awak media pun masih belum dijawab.
Artikel Terkait
Masak Mudah Hari Ini: Resep Tumis Pare Teri yang Gurih dan Tidak Pahit
Tebing Boyer: Pesona Sejarah dan Keindahan Alam di Purwakarta
Ini 5 Alasan Kuat Gen Z Harus Melek Politik
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Sabu dan 2 Ribu Liquid Vape Mengandung Zat Terlarang dari Malaysia
Jangan Salah! Ini Pantangan Malam Satu Suro dalam Kepercayaan Jawa
Waspada! Polisi Bongkar Modus Hacker Malaysia Bobol Rekening Lewat Fake BTS, 15 Ribu SMS Phishing Disebar di Jakarta
Jatuh Pada Malam Jumat Kliwon, Ini Sejarah dan Tradisi Malam Satu Suro
Kronologi Meninggalnya Juliana Marins, Wanita Brasil di Gunung Rinjani
Demam Tinggi Jadi Penyebab Eks Kapten Persebaya John Tarkpor Berpulang di Liberia
Promedia Gelar Mediapreneur Talks di Tangerang, Bahas Masa Depan Bisnis Media Digital