Selanjutnya pelaku meminta korban untuk mengganti bajunya yang basah dan memberikan kain sarung agar korban tidak kedinginan.
"Didalam kamar itulah korban dipaksa untuk berhubungan," pungkasnya.
Baca Juga: Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2018 tentang pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)