TatarMedia.ID - Komplotan penipuan berkedok Surat Perintah Kerja (SPK) palsu dari BPKAD Kabupaten Sukabumi berhasil diungkap Polres Sukabumi Kota.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus penipuan dan atau penggelapan barang berupa 95 unit handphone berbagai merek dengan total angka kerugian kurang lebih Rp 2 Miliar, Rabu (13/12/2023).
Dari 8 tersangka, salah satu pelaku merupakan oknum PNS di lingkup Pemkab Sukabumi.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Hingga Mengakibatkan Korban Luka Berat Ditangkap Polres Sukabumi
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun kepada awak media menyebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal penipuan ini adalah kawasan Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi.
"TKP Pada Selasa 5 September 2023 sekira pukul 11.45 WIB di halaman Parkir Kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi, yang beralamat di jalan A Yani Sukabumi," ungkap Bagus Panuntun, Rabu (13/12).
Pada waktu itu, sambung Bagus Panuntun, 3 perusahaan pengadaan barang mengirimkan 95 unit handphone atas permintaan pelaku KH alias AS (43) yang mengaku sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sekaligus Kepala Bidang Aset BPKAD.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penyerangan Membabibuta di Ciemas Sukabumi
"Jadi modus operandinya pelapor mendapat SPK pengadaan barang berupa 95 unit handphone dengan 7 hari kerja. Selanjutnya perusahaan mengantarkan barang sesuai permintaan itu ke Kantor Pendopo. Dan proses serah terima barang terjadi di halaman parkir kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi, lalu selanjutnya handphone langsung di pindahkan ke mobil Dinas untuk dibawa ke Pemkab Sukabumi di Palabuhanratu," beber Bagus Panuntun.
Saat jatuh tempo pembayaran SPK datang, pihak Perusahaan melakukan penagihan pembayaran 95 unit Handphone itu ke Kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi.
Akhirnya terungkap jika pelaku berinisial KH yang mengaku sebagai PPK di BPKAD adalah penipuan, begitu juga dengan SPK yang ternyata bukan dikeluarkan oleh pihak Pemkab Sukabumi.
Baca Juga: Satpol PP Bongkar Rumah Makan Liar di Kawasan RTH Palabuhanratu Sukabumi
"Perusahaan datangi kantor Pemkab Sukabumi menemui Kabid Anggaran dan Staf BPKAD, didapatkan informasi bahwa orang yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yaitu tersangka KH alias AS tidak ada dalam daftar PNS atau staf fungsional di kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi," papar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Sementara itu, Bagus Panuntun menyebut jika salah seorang pelaku merupakan PNS Aktif di lingkungan Pemkab Sukabumi berisinial BT.