Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Hasyim Munawar mantan Pegawai KUA Pabuaran yang saat ini menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Cidadap tidak membantah jika dirinya pernah mengurus proses perceraian Esa.
Kepada TatarMedia.ID Hasyim juga membenarkan dirinya telah menerima sejumlah uang dari Esa.
Baca Juga: Shin Tae-yong Puas Performa Timnas Indonesia Meski Kalah 1-2 Lawan Libya
Namun menurut Hasyim dirinya hanya menerima uang sebesar 6 juta rupiah dari Esa.
"Ditransfer Rp 3 juta, lalu 2 juta tunai, terakhir 1 juta tunai," ungkap Hasyim kepada TatarMedia.ID, Minggu (07/01).
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait regulasi aturan pemerintah terkait pengurusan perceraian, kepada TatarMedia.ID Hasyim menyebut jika aturan sebenarnya di wilayah 4 biaya pengurusan saat itu hanya berkisar 1,9 juta rupiah.
Dia berdalih jika uang yang diminta adalah untuk biaya perjalanan selama persidangan.
"Ya kan pakai mobil saya pribadi, anggap saja rental, untuk makan, bensin," ungkap Hasyim.
Dan saat ini Hasyim mengaku telah mengembalikan uang pengurusan perceraian itu kepada Esa.
Baca Juga: Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 Libatkan Ribuan Warga Sukabumi Segini Upahnya
"Sudah saya kembalikan, Rp 6 juta, karena yang saya tau segitu bukan 10 juta," tukasnya.
Meski telah menerima uang balik senilai Rp 6 juta, Esa mengaku jika permasalahan perceraiannya belum selesai, bahkan berkas berkas yang telah Dia berikan kepada Hasyim hingga saat ini tidak kembali.(*)