"Barang bukti kita amankan bukti transfer pembayaran dari aplikasi Hot 51 kepada rekening atas nama AB sebesar Rp 1,3 Miliar," ungkap Rita.
Baca Juga: Dipantau Polda Jabar Kecamatan Sukaraja Rawan Money Politic dan Demografi di Pilkada 2024
Dalam kasus ini Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 34, 35 dan 36 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman 1 hingga hingga 12 tahun denda Rp 500 juta hingga Rp 6 Miliar, dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 Miliar.(*)