viral-terkini

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Rp105 Miliar Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 25 Juni 2025 | 21:14 WIB
Komunikasi Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil diklaim merenggang usai kabar kehamilan. (Instagram/lisamarianaaa - instagram/ridwankamil)

TatarMedia.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi menggugat balik model Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp105 miliar.

Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa terhadap Ridwan Kamil melalui berbagai pernyataan di ruang publik, terutama media sosial.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, dalam keterangannya menyatakan bahwa gugatan balik ini diajukan dengan pertimbangan dampak serius terhadap kliennya, baik secara pribadi, profesional, maupun psikologis.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Juliana Marins, Wanita Brasil di Gunung Rinjani

“Gugatan balik (rekonvensi) ini mencakup ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar, yang terdiri atas biaya proses hukum, pengobatan akibat gangguan psikis, serta kehilangan potensi pendapatan selama klien kami mengalami tekanan akibat pemberitaan yang tidak berdasar. Sementara itu, ganti rugi immateriil yang kami ajukan senilai Rp100 miliar, sebagai bentuk kompensasi atas kerugian reputasi, martabat, dan tekanan publik yang dialami klien kami,” kata Muslim Jaya Butar Butar dalam pernyataan resminya, Rabu (25/6/2025) di Bandung.

Gugatan Telah Didaftarkan Secara Resmi di PN Bandung

Gugatan tersebut telah resmi didaftarkan melalui e-court di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus dengan Nomor Perkara: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, dan diajukan bersamaan dengan jawaban atas gugatan dari pihak Lisa Mariana.

Dalam dokumen rekonvensi tersebut, pihak Ridwan Kamil menjelaskan bahwa Lisa Mariana telah melakukan serangkaian tindakan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Lisa telah menyebarkan tuduhan serius dan tidak berdasar, di antaranya menuduh klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar ikatan pernikahan, menyebabkan kehamilan, serta mendorong tindakan aborsi. Semua tuduhan tersebut tidak pernah terjadi dan tidak pernah dapat dibuktikan secara ilmiah, termasuk melalui uji DNA, yang justru tidak dilakukan oleh pihak yang bersangkutan,” ungkap Muslim.

Baca Juga: Promedia Gelar Mediapreneur Talks di Tangerang, Bahas Masa Depan Bisnis Media Digital

Tuntutan: Take-Down Konten, Permintaan Maaf Publik, dan Gugatan Rp105 Miliar

Selain menuntut ganti rugi secara materiil dan immateriil, pihak Ridwan Kamil juga meminta agar Lisa Mariana menghapus seluruh unggahan dan pernyataan di media sosial yang berisi tuduhan terhadap kliennya.

Tak hanya itu, mereka juga meminta Lisa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang mewajibkan Lisa Mariana menarik semua konten yang berisi tuduhan atau fitnah dari platform digital manapun, serta mempublikasikan permintaan maaf di media massa dan media sosial utama selama tujuh hari berturut-turut,” tegas Muslim.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini Pantangan Malam Satu Suro dalam Kepercayaan Jawa

Ia menambahkan, gugatan balik ini bertujuan untuk melindungi hak asasi kliennya sebagai warga negara yang memiliki kehormatan dan martabat, serta menjaga integritas hukum agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB