“Kami berharap majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan ini demi mencegah terciptanya preseden buruk, di mana seseorang dapat merusak nama baik tokoh publik demi motif ekonomi ataupun sensasi,” ucap Muslim.
Laporan Pidana Juga Masih Bergulir di Bareskrim Mabes Polri
Seperti diketahui, sebelumnya Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik. Proses penyelidikan atas laporan tersebut hingga kini masih berlangsung.
Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, pihak Lisa Mariana belum memberikan tanggapan resmi terhadap gugatan balik yang diajukan Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya. Permintaan konfirmasi dari awak media pun masih belum dijawab.