Ramdan juga mengaku sebelum pelaksanaan aktivitas tambang pasir besi, Muspika, Polsek, Koramil dan Pemerintah Desa sempat melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.
"Kami merasa tidak memiliki pasir besi, jadi silahkan saja itu urusan yang diatas. Cuma Muspika ingatkan agar ada (uang) kompensasi untuk lingkungan, (untuk) masalah ijin atau kerjasama kami tidak tahu," jelas Ramdan.
Masih kata Kades uang kompensasi bagi masyarakat itu dikelola oleh forum masyarakat desa.
"Jadi kita (pemdes) tidak buat surat perjanjian, itu kebijakan dari orang-orang perusahaan yaitu Rp 12.500 per ton," sambung Dia.
Lebih jauh menurut Kades, aktivitas penarikan pasir besi di wilayahnya telah berjalan kurang lebih sekitar 3 hari.
Baca Juga: Gempa Kembali Guncang Sukabumi Sudah 63 Kali Dalam Sepekan Ini
"Pihak perusahaan (telah) kirimkan sekitar 10 dump truck. putera daerah menghitung mobilisasi keluar masuk kendaraan sebagai bahan laporan untuk kompensasi," tukasnya.
"Bilamana terjadi permasalahan, silahkan saja itu bukan kewenangan pihak kami," pungkas Ramdan.(*)
Artikel Terkait
Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Warungkiara Tertimbun Tebing Saat Bekerja
Diyakini Banyak Situs Cagar Budaya Masyarakat Cikembar Tolak Tambang Peridotit di Gunung Kate
Bejad 3 Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur di Sukabumi
Diduga Andri Setiawan Pejabat Kota Sukabumi Resmi Ditahan Polisi Kasus Penipuan Proyek Pemkot
Polres Sukabumi Dukung Legalisasi Tambang Rakyat Agar Tidak Liar dan Rusak Lingkungan