"Karena memang ketika (permasalahan) ini l masuk ranah tupoksinya atau tidak, bila masuk pada ranah tupoksinya, kita lihat sampai sejauh mana nanti pelanggaran hukumnya. Kalau di luar ranah tupoksinya nanti akan ada sanksi lain yang harus diberikan kepada yang bersangkutan," sambung Agus kepada TatarMedia.ID.
Agus menjelaskan jika sanksi yang diberikan merupakan sebuah konsekuensi dan tanggung jawab, hal tersebut untuk membuktikan kepada masyarakat tentang integritas Kementerian Agama.
Baca Juga: Miris! Urus Cerai di Sukabumi Bayar 10 Juta, Kepala KUA Cidadap Akui Terima Uang 6 Juta
"Tanggungjawab itu bagian dari akuntabilitas yang harus dipertanggungjawabkan secara personal maupun administratif," tegas Agus Santosa.
"Untuk ketentuan sanksi penjatuhan hukuman kita diukur dulu dengan PP no 94 nanti tingkat kesalahannya diklasifikasikan, apakah masuk pelanggaran pasal berapa, disesuaikan dengan PP nomor 94 apakah masuk kategori tiga pelanggaran ringan, sedang dan berat, selanjutnya nanti akan dilakukan dalam sidang yang dilakukan secara sistem," sambung Dia.
"Pasti akan berdampak pada jenjang karier yang bersangkutan, seiring dengan sistem yang sudah ada ketika seseorang itu rekam jejaknya, seperti mulai BAP dan sudah ada pernyataan berikut pengakuan," terangnya lagi.
Sementara itu, tindak lanjut terhadap proses perceraian Esa wanita 24 tahun warga Kampung Ciasih, RT 025 / RW 005, Desa Ciwalat, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.
Agus Santosa menyatakan saat ini Kemenag Kabupaten Sukabumi masih mengambil langkah untuk menyelesaikan okum pegawainya.
"Kita selesaikan dahulu perbuatan oknum tanpa harus mengganggu pelayanan lainnya. Dan karena proses penceraian bukan ranah kewenangan kita, termasuk sementara ini belum ada koordinasi dari pihak Pengadilan Agama," jelasnya.
Baca Juga: Eksklusif! Pengakuan Ibu Korban Sebelum Mahasiswi Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi
Diberitakan sebelumnya Esa wanita yang tergolong masyarakat kurang mampu mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 10 juta rupiah kepada Hasyim Munawar satu tahun lalu untuk biaya proses perceraian.
Namun setelah satu tahun lebih proses perceraian yang diurus oleh Hasyim Munawar tidak pernah selesai.
Artikel Terkait
Miris! Urus Cerai di Sukabumi Bayar 10 Juta, Kepala KUA Cidadap Akui Terima Uang 6 Juta
Oknum Kemenag Kabupaten Sukabumi Minta Uang Rp 6 Juta Untuk Pengurusan Cerai Warga Kurang Mampu
FIB : Pelayanan Kemenag Kabupaten Sukabumi Refresif Tidak Bersahabat
DPRD Soroti Kasus Perceraian Berbayar Fantastis Yang Dilakukan Oknum Pegawai Kemenag Kabupaten Sukabumi
Eksklusif! Pengakuan Ibu Korban Sebelum Mahasiswi Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi