Oknum Kepala KUA Cidadap Sukabumi Terancam Sanksi Gegara Minta Uang Bernilai Fantastis Urus Proses Perceraian

Photo Author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 13:54 WIB
Agus Santosa Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi terkait sanksi bagi oknum yang viral minta uang untuk pengurusan proses perceraian di Pabuaran Sukabumi  (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
Agus Santosa Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi terkait sanksi bagi oknum yang viral minta uang untuk pengurusan proses perceraian di Pabuaran Sukabumi (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

"Karena memang ketika (permasalahan) ini l masuk ranah tupoksinya atau tidak, bila masuk pada ranah tupoksinya, kita lihat sampai sejauh mana nanti pelanggaran hukumnya. Kalau di luar ranah tupoksinya nanti akan ada sanksi lain yang harus diberikan kepada yang bersangkutan," sambung Agus kepada TatarMedia.ID.

Agus menjelaskan jika sanksi yang diberikan merupakan sebuah konsekuensi dan tanggung jawab, hal tersebut untuk membuktikan kepada masyarakat tentang integritas Kementerian Agama.

Baca Juga: Miris! Urus Cerai di Sukabumi Bayar 10 Juta, Kepala KUA Cidadap Akui Terima Uang 6 Juta

"Tanggungjawab itu bagian dari akuntabilitas yang harus dipertanggungjawabkan secara personal maupun administratif," tegas Agus Santosa.

"Untuk ketentuan sanksi penjatuhan hukuman kita diukur dulu dengan PP no 94 nanti tingkat kesalahannya diklasifikasikan, apakah masuk pelanggaran pasal berapa, disesuaikan dengan PP nomor 94 apakah masuk kategori tiga pelanggaran ringan, sedang dan berat, selanjutnya nanti akan dilakukan dalam sidang yang dilakukan secara sistem," sambung Dia.

"Pasti akan berdampak pada jenjang karier yang bersangkutan, seiring dengan sistem yang sudah ada ketika seseorang itu rekam jejaknya, seperti mulai BAP dan sudah ada pernyataan berikut pengakuan," terangnya lagi.

Baca Juga: DPRD Soroti Kasus Perceraian Berbayar Fantastis Yang Dilakukan Oknum Pegawai Kemenag Kabupaten Sukabumi

Sementara itu, tindak lanjut terhadap proses perceraian Esa wanita 24 tahun warga Kampung Ciasih, RT 025 / RW 005, Desa Ciwalat, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.

Agus Santosa menyatakan saat ini Kemenag Kabupaten Sukabumi masih mengambil langkah untuk menyelesaikan okum pegawainya.

"Kita selesaikan dahulu perbuatan oknum tanpa harus mengganggu pelayanan lainnya. Dan karena proses penceraian bukan ranah kewenangan kita,  termasuk sementara ini belum ada koordinasi dari pihak Pengadilan Agama," jelasnya.

Baca Juga: Eksklusif! Pengakuan Ibu Korban Sebelum Mahasiswi Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Diberitakan sebelumnya Esa wanita yang  tergolong masyarakat kurang mampu mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 10 juta rupiah kepada Hasyim Munawar satu tahun lalu untuk biaya proses perceraian.

Namun setelah satu tahun lebih proses perceraian yang diurus oleh Hasyim Munawar tidak pernah selesai.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X