Kasi PHU berharap seluruh tahapan hingga pelaksanaan ibadah Haji 2024 berjalan lancar.
"Kemudian kita doakan juga para calon haji agar mereka diberikan kesehatan, keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan ibadah haji. Karena mereka rata-rata sudah menunggu sampai 10 tahun untuk bisa berangkat. Semoga semua diberikan kemampuan oleh Allah baik dari segi kesehatan maupun dari segi pembiayaan." pungkasnya.
Baca Juga: Oknum Kemenag Kabupaten Sukabumi Minta Uang Rp 6 Juta Untuk Pengurusan Cerai Warga Kurang Mampu
Berikut ini ketetapan besaran Bipih Jemaah Haji bagi Embarkasi di seluruh wilayah Indonesia,
°Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
°Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
°Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
°Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
°Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
°Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
°Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
°Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
°Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
°Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
°Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
°Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
°Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Baca Juga: Tidak Rp 105 Juta Beban Jemaah Ibadah Haji 2024 Ternyata Ini Penjelasan Kemenag
Sementara untuk besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU tahun 2024 adalah sebagai berikut,
°Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
°Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
°Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
°Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
°Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
°Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
°Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
°Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
°Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
°Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
°Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
°Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
°Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00
Baca Juga: Biaya Haji 2024 Naik, Yaqut Cholil Qoumas Usul Biaya Haji 105 Juta
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
Keputusan Presiden juga mengatur tentang besaran BPIH 2024 yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567 dan Nilai Manfaat bagi Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.(*)
Artikel Terkait
Biaya Haji 2024 Naik, Yaqut Cholil Qoumas Usul Biaya Haji 105 Juta
Tidak Rp 105 Juta Beban Jemaah Ibadah Haji 2024 Ternyata Ini Penjelasan Kemenag
Oknum Kemenag Kabupaten Sukabumi Minta Uang Rp 6 Juta Untuk Pengurusan Cerai Warga Kurang Mampu
FIB : Pelayanan Kemenag Kabupaten Sukabumi Refresif Tidak Bersahabat
DPRD Soroti Kasus Perceraian Berbayar Fantastis Yang Dilakukan Oknum Pegawai Kemenag Kabupaten Sukabumi