TatarMedia.ID - Sosialisasi penyelesaian program redistribusi lahan kawasan hutan Blok Cikepuh Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas dihadiri Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dan Kepala Kantor ATR-BPN Agus Sutrisno bersama sejumlah Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi terkait, Kamis (01/02/2024).
Dalam sambutannya Marwan Hamami menyatakan, redistribusi lahan kawasan Hutan di blok Cikepuh menjadi salah satu program lanjutan penataan ruang dan lahan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2021 tentang percepatan pembangunan kawasan Rebana dan kawasan Jabar Selatan.
"Jadi kami pemerintah daerah berupaya mengkomunikasikan tentang program ini dengan instansi terkait mengenai kondisi-kondisi di lapangan sebelum Perpres ini diterbitkan," ungkap Marwan Hamami dalam acara yang digelar di halaman Kantor Kecamatan Ciemas, Kamis (01/02).
Baca Juga: Resmi Diborgol 3 Pelaku Korupsi BUMD Kabupaten Sukabumi Diancam 20 Tahun Penjara
Dijelaskan Bupati, Kabupaten Sukabumi terpilih menjadi salahsatu daerah pengembangan ekosistem berbasis lingkungan sesuai Perpres 87.
Lanjut Bupati, program redistribusi lahan ini sebagai wujud percepatan pembangunan di kawasan Jabar Selatan.
"Jadi kawasan hutan lindung dan konservasi yang selama ini dikelola oleh BKSDA, Perum Perhutani dan Taman Hutan Nasional, hari ini kebijakan pemerintah sudah berubah. Sekarang masyarakat bisa memanfaatkan lahan tersebut tanpa merusak alam maupun lingkungan," beber Marwan Hamami.
Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Sukabumi Naik Tahap 2
Bupati berharap, masyarakat segera mempersiapkan data yuridis maupun fisik supaya segera memiliki sertifikat tanah untuk menguatkan kesejahteraan nilai ekonomi.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno menambahkan, terdapat 9 Desa di Kecamatan Ciemas yang mengikuti program redistribusi lahan kawasan hutan di Blok Cikepuh, antara lain 6 Desa akan melakukan verifikasi di tahun ini dan 3 Desa lainnya di tahun 2025.
"Jadi untuk 3 Desa ini kita akan melakukan pendataan dulu, baik pemilihan penguasaan maupun penggunaannya. Kemudian tahun depan Insya Allah kita akan programkan untuk kegiatan verifikasi," papar Agus Sutrisno.
Baca Juga: Ujikom Pejabat Teras di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Dalam program ini, Agus Sutrisno meminta stakeholder terkait turut mendukung keberlangsungan proses sertifikasi lahan guna percepatan penerbitan sertifikat dalam waktu dekat.
"Kita targetkan pertengahan tahun 2024 sertifikat ini terbit, oleh karena itu kami mohon dukungan dari semua pihak terutama bagi masyarakat petani penggarap lahan," tandasnya.(*)
Artikel Terkait
Bey Machmudin dan Iyos Somantri Tinjau Lokasi Pergerakan Tanah di Cibadak Sukabumi
Didemo Guru Honorer! Kekuatan Finansial Pemkab Sukabumi Hanya Sanggup Angkat 1200 PPPK di Tahun 2024
Situasi Terkini Kamp Pengungsian Bencana Longsor dan Pergerakan Tanah Desa Sekarwangi Cibadak
3 Tersangka Korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Sukabumi Naik Tahap 2
Resmi Diborgol 3 Pelaku Korupsi BUMD Kabupaten Sukabumi Diancam 20 Tahun Penjara