Menyikapi kondisi tanggap darurat, Bupati Intan Jaya telah menetapkan status tanggap darurat bencana tanah longsor dan banjir bandang di wilayahnya berlaku 14 hari terhitung 7 – 20 Februari 2024.
Baca Juga: Waduh! TPS Terjauh di Sukabumi 1,5 Jam Naik Perahu Lalu 1 Jam Naik Motor
"Pos komando telah beroperasi untuk mengoptimalkan sumber daya daerah selama penanganan darurat bencana. Sementara itu, BNPB berkoordinasi dengan BPBD setempat dan memantau penanganan darurat yang masih berlangsung hingga kini." pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Waduh! TPS Terjauh di Sukabumi 1,5 Jam Naik Perahu Lalu 1 Jam Naik Motor
Bus Pariwisata Kramat Djati Jatuh ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Cianjur
Hari Ini 8 Februari 179 Tahun Lalu Terjangan Tsunami di Semenanjung Minahasa Ratusan Korban Meninggal Dunia
Mayat Mengambang di Sungai Cibuni Perbatasan Cianjur-Sukabumi Teridentifikasi
Update Banjir di Demak 16 Desa Terendam Ternyata Ini Penyebabnya