Syarat Mekanisme dan Tahapan Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Sukabumi 2024

Photo Author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 22:14 WIB
Seleksi Terbuka 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II B tahun 2024 di lingkungan Pemkab Sukabumi  (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
Seleksi Terbuka 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II B tahun 2024 di lingkungan Pemkab Sukabumi (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

Pegawai berstatus PNS, miliki rekam jejak jabatan berintegritas dan bermoral, Sehat jasmani rohani dan terbebas penyalahgunaan narkoba.

Usia maksimal 56 tahun di akhir Agustus, menyerahkan dokumen penilaian prestasi kinerja pegawai negeri sipil (PPKPNS) sekurang-kurangnya bernilai baik selama dua tahun terakhir.

"Termasuk persyaratan khusus diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris serta penguasaan teknologi informasi," ujar Asep.

Baca Juga: Menteri PANRB Lowongan Formasi CPNS 2024 dan CASN 2024, Dilakukan Face Recognize dan Penilaian Realtime

Persyaratan lainnya adalah, pendaftar tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin PNS atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang selama kurun dua tahun dan hukdis berat kurun waktu 4 tahun terakhir.

Pendaftar telah menyerahkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak penghasilan dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atau Laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHK-ASN).

Tidak hanya itu, Pendaftar harus melengkapi berkas rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) , Kualifikasi tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV  serta Minimal pangkat golongan IV/a.

Baca Juga: Paripurna Raperda RPJPD Kabupaten Sukabumi 2025-2045

"Lama kinerja pendaftar sedang atau pernah menduduki jabatan administrator eselon III a paling singkat dua tahun hingga 29 Mei 2024 atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat dua tahun per 29 Mei 2024 dan khusus bagi pejabat administrator eselon III b memiliki masa kerja tiga tahun per 29 Mei 2024.

"Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun." jelas Asep kepada TatarMedia.ID di Kantor Sekretariat Pansel JPT Pratama, Komplek BKPSDM Kabupaten Sukabumi.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X