Fakta-fakta Kasus Ibu Muda Bertato Video Tak Senonoh Bocah 5 Tahun

Photo Author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 13:56 WIB
Fakta-fakta Kasus Ibu Muda Bertato Video Tak Senonoh Bocah 5 Tahun (Pixabay-Anemone123)
Fakta-fakta Kasus Ibu Muda Bertato Video Tak Senonoh Bocah 5 Tahun (Pixabay-Anemone123)

Dengan dibawah ancaman, jika R tidak memenuhi keinginan pemilik akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana dirinya akan disebar.

"Saat itu tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan,"

Lantas, R pun menyanggupi keinginan pemilik akun Facebook tersebut dengan membuat video dirinya melakukan adegan tak senonoh itu bersama anak kandungnya.

Baca Juga: Caleg di Kabupaten Goa Perkosa Perempuan Digilir Dengan Temannya

Usai video itu dikirim, R diiming-imingi sejumlah uang senilai Rp 15 juta oleh pemilik akun Facebook tersebut.

"Kemudian pada hari itu juga ( 30 Juli 2023), tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video antara tersangka dengan anak kandungnya R,"

Namun kenyatanya, R justru ditipu oleh pemilik akun tersebut karena pasca dikirimkan video adegan tak senonoh dengan anak kandungnya, akun Facebook dia justru diblok.

Baca Juga: Gegara Sering Nonton Film 3 Pemuda Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Sukabumi

"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," jelasnya.

Polda Metro Jaya sudah mengamankan R (22) Ibu muda yang melakukan pencabuIan kepada anaknya. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tepah menetapkan R sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka kasus penyebaran video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang diperankan oleh seseorang dan melibatkan anak di bawah umur," tegas Ade Ary.

Baca Juga: Rastya Jadi Pasangan Iyos Somantri Setelah Dapat Restu Desy Ratnasari di Pilkada Sukabumi 2024

R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, pemilik akun Facebook yang meminta R untuk membuat video tersebut pun kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X