Debt Colector Mobil Ditusuk Pisau di Leher Oleh Nasabah di Sukabumi

Photo Author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 21:45 WIB
J alias Kojeng pelaku penusukan debt colector mobil tengah menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Sukabumi Kota (Dok : Humas)
J alias Kojeng pelaku penusukan debt colector mobil tengah menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Sukabumi Kota (Dok : Humas)

Selanjutnya mobil Toyota Agya itu dibuntuti hingga ke rumah kediaman J, Arlan berniat mengkonfirmasi terkait tunggakan mobil tersebut, namun dengan tanpa diduga pelaku  malah menusuk korban.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Ibu Muda Bertato Video Tak Senonoh Bocah 5 Tahun

Dalam kasus ini Pelaku terancam dikenai Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X