'Jadi M ini sehari hari tidak bekerja, jadi motifnya ekonomi, besi baut ini akan dijual," sambung Try.
Barang bukti besi hasil jarahan yang berhasil diamankan Polisi diantaranya 9 klem besi, 29 buah paku tirpon, 29 buah isolator besi wesel, 7 baut wesel, satu buah pelat andas, satu baut sindik, dan satu buah potongan rel kereta api.
Baca Juga: Larangan Ngabuburit Sepanjang Rel Kereta Api Ada Ancaman Pidana dan Denda
Saat ini Polisi menetapkan A sebagai DPO, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Mahasiswi Tertabrak Kereta Pangrango di Sukabumi Bawa Tas Berisi Laptop
Larangan Ngabuburit Sepanjang Rel Kereta Api Ada Ancaman Pidana dan Denda
Inilah Spesifikasi Kereta Eksekutif New Generation Milik KAI
Kronologi Detik-detik Pasutri Tertabrak Kereta Api Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi
Warga Padaasih Tewas Tertabrak Kereta Api di Cibatu Cisaat