"Jadi warga mendapat 2 keuntungan yaitu selain tanah mereka juga mendapatkan legalisasinya secara gratis," jelas Andrian.
Ditambahkan Andrian, dari total luas 471 hektare nantinya akan diserahkan kepada 1000 keluarga atau 1000 bidang termasuk fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum).
Baca Juga: Mayat di Kebun Singkong Cibadak Teridentifikasi Jenazah Akan Kembali Digali Dari Kubur
"Utuk luas setiap bidangnya bervariasi, karena sementara masih tertahan oleh beberapa warga penggarap yang memiliki luasan lebih 2 hektare, maka tadi sudah dibahas dalam rakor agar segalanya bisa disosialisasikan kembali oleh pemerintah desa.
,"Dari luas lahan 471 hektare tidak murni sepenuhnya untuk bidang tapi sebagian terpotong untuk akses fasos juga fasum jalan desa dan jalan masuk ke area kawasan hutan," pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Gerakan Nasional Ketahanan Pangan, Ma'ruf Amin Minta TNI dan Seluruh Daerah Optimalkan Lahan Tidur
Banjir Akibat Tanggul Jebol Terjang Pemukiman dan Lahan Pertanian di Cihaur Simpenan
Redistribusi Lahan Hutan Blok Cikepuh Ciemas Percepatan Sertifikat Tanah Bagi Masyarakat
Lahan Seluas 630 Hektare di Warungkiara Sukabumi Saling Klaim Kepemilikan
Poktan Ini Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Produktif dan Hasilkan Peningkatan Ekonomi Didukung BRINita