Korban Rudapaksa Malah DicabuIi Oknum Polisi Saat Bikin LP

Photo Author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 22:06 WIB
Foto Ilustrasi : Oknum Polisi malah mencabuIi korban yang tengah melaporkan jika dirinya menjadi korban Rudapaksa di Belitung  (Pixabay-Anemone123)
Foto Ilustrasi : Oknum Polisi malah mencabuIi korban yang tengah melaporkan jika dirinya menjadi korban Rudapaksa di Belitung (Pixabay-Anemone123)

"Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan. Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma sehingga melapor ke Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung," bebernya.

Barang bukti yang diamankan Polisi antara lain hasil visum et repertum, celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink milik korban.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Cibareno Perbatasan Sukabumi - Banten

Brigadir A terancam dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi

"Untuk pelaku sudah berstatus tersangka mulai Selasa (16/7) dan juga sudah dilakukan penahanan." pungkasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X