TatarMedia.ID - Warga Desa Kertaraharja dan Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, keluhkan aktivitas perusahaan pengolahan kayu, yang diduga membakar sisa limbah produksi hingga menimbulkan polusi udara.
Aduan keluhan masyarakat atas polusi asap di dua desa wilayah kecamatan Cikembar itu ditindaklanjuti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.
DPMPTSP selanjutnya memanggil seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan kayu di wilayah Kecamatan Cikembar.
Baca Juga: Warga Keluhkan Polusi Asap Pembakaran Limbah Kayu dari Pabrik Triplek di Cikembar Sukabumi
"Memang pernah para pengusaha di wilayah Desa Kertaraharja dan Parakanlima kita kumpulkan berdasarkan keluhan warga," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, Kamis (22/08/2024).
"Sekarang sedang kita dorong, pengusaha produksi vinil yang limbahnya dibuang kita dorong untuk tidak melakukan itu, karena berkaitan dengan lingkungan, pencemaran udara, angin," sambung Ali Iskandar kepada TatarMedia.ID.
Menurut Ali, pemanggilan kepada para pengusaha yang bergerak di sektor pengolahan kayu dilakukan untuk mencari solusi guna menekan potensi polusi udara.
Baca Juga: Peringatan Darurat Garuda Biru Seruan Netizen Kawal Putusan MK
Lebih jauh menurut Ali, dibalik polusi udara yang berasal dari sisa limbah industri kayu, dirinya justru mengendus potensi bisnis baru yang cukup menggiurkan.
"Sebenarnya ini potensi luar biasa karena ternyata potensi kayu cukup melimpah di Kabupaten Sukabumi. Tetapi (saat ini) baru bisa kita olah sebagai bahan pallet dan vinil saja, meski memang ada beberapa perusahaan yang telah bisa mengolah sampai ke plywood dan triplek tapi kebanyakan untuk perusahaan tingkat lanjutnya itu berada di wilayah Jawa Tengah," beber Ali Iskandar.
Ali Iskandar menangkap potensi investasi yang cukup signifikan di sektor perkayuan ini, dirinya mendorong pabrikasi perkayuan dari hulu hingga hasil produksi akhir dilaksanakan sepenuhnya di Kabupaten Sukabumi, tidak hanya sebatas barang setengah jadi.
Baca Juga: Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050 dengan Program Zero Waste to Landfill BRI
"Kalau saja kita ada regulasi, lalu kita percayakan perusahaan yang ada supaya bisa menjadi perusahaan plywood, menjadikannya triplek utuh siap pasar, maka kemudian para pengrajin vinil dan pengrajin kayu gelondongan di kita tidak kirim ke mana-mana, karena jika dikirim ke Jawa Tengah atau Jawa Timur biaya produksi lebih tinggi karena ada alokasi anggaran distribusi," imbuhnya.
Menurut Ali, upaya tersebut disambut baik pelaku investasi di sektor perkayuan, saat ini DPMPTSP tengah membantu sejumlah pengusaha menempuh proses perizinan.
Artikel Terkait
Pembangunan Bak Penampungan Limbah dan Kolam Resapan Air Hujan PT KINO Cikembar Sukabumi
Fenomena Perubahan Warna 3 Danau Kawah Gunung Kelimutu
Tanggapan ESDM Jabar Terkait Masalah Perizinan Tambang di Gunungguruh Sukabumi
Fenomena Abu Vulkanik Keluar dari Kawah Tangkuban Perahu Bikin Mata Perih, Ini Penjelasan Ahli
Warga Keluhkan Polusi Asap Pembakaran Limbah Kayu dari Pabrik Triplek di Cikembar Sukabumi