Tidak Hanya Kawal Putusan MK, Mahasiswa Demo Kesemrawutan Tata Kelola Pemkot Sukabumi

Photo Author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 21:55 WIB
Demo Mahasiswa rusak pintu masuk Gedung DPRD Kota Sukabumi  (Rapik Utama)
Demo Mahasiswa rusak pintu masuk Gedung DPRD Kota Sukabumi (Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Ratusan mahasiswa yang tergabung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sukabumi kompak demo DPRD Kota Sukabumi, Jumat (23/08/2024).

Aksi demonstrasi gabungan Mahasiswa Sukabumi itu sempat memanas, massa aksi berupaya merangsak masuk ke dalam gedung wakil rakyat di Jalan Ir H Juanda, nomor 6, Cikole, Kota Sukabumi.

Sempat terjadi upaya masuk paksa Mahasiswa hingga mengakibatkan pintu gerbang gedung DPRD Kota Sukabumi itu roboh.

Baca Juga: Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Miliki Tim Tanggap Insiden Siber CSIRT

Tuntutan aksi Mahasiswa Sukabumi ini diantaranya mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mematuhi serta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi nomor  60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada 20 Agustus 2024 tentang UU Pilkada.

Tuntutan lain Mahasiswa dalam aksi demonstrasi kali ini adalah mendesak pemerintah kota Sukabumi untuk menyelesaikan berbagai persoalan, diantaranya tata kelola kota, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Massa aksi ditemui Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Zona Arizona, kepada Mahasiswa atas nama DPRD kota Sukabumi Zona menyatakan sikap mendukung enam tuntutan yang disampaikan para pendemo.

Baca Juga: Demo HMI Sukabumi : Ada Oknum Dishub Bermain Abaikan Perda 17 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Jalan

"Kemarin DPR-RI telah bersepakat, pimpinan DPR menyampaikan bahwa revisi undang-undang Pilkada itu dihentikan dan pemerintah sepakat untuk mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi," ungkap Zona, Jumat (23/08).

"Termasuk KPU sebagai penyelenggara Pilkada sepakat bahwa untuk pencalonan kepala daerah mengacu pada putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024," sambung Dia.

Lebih jauh Zona memastikan jika Putusan MK telah final dan tidak ada lagi revisi UU Pilkada.

Baca Juga: Macan Tutul Menghantui Warga Ciemas Sukabumi

"Jadi sudah clear selesai, atas nama pimpinan DPR pak Dasco sudah menyampaikan bahwa tidak ada lagi revisi undang-undang Pilkada. Badan Legislasi batal karena paripurna tidak memenuhi kuota forum 50 persen plus 1 untuk disahkan menjadi undang-undang. Jadi enam tuntutan sudah kami tanda tangan ,termasuk mengembalikan fungsi DPR dalam rangka menyampaikan undang-undang APBN," jelas Zona.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X