TatarMedia.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi borgol Kepala Lembaga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Perintis atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (30/08/2024).
Adalah OS Pria 66 tahun selaku Kepala PKBM Perintis yang berlokasi di Jalan Pasir Angin, Munjul, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digelandang petugas dengan tangan diborgol untuk selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Warungkiara.
"Saat ini penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan status tersangka kepada saudara OS selaku Kepala Lembaga PKBM Perintis," ungkap Wawan Kurniawan, Kasi Intelejen pada Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (30/08).
Baca Juga: Kasus Korupsi PKBM, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah dan Sita Mobil Pengelola PKBM Perintis Ciambar
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama kurang lebih 1 jam di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, OS dipakaikan baju orange dan langsung ditahan terhitung sejak hari ini.
"Setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 21 KUHAP langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Lapas Warungkiara," jelas Wawan.
Disinggung besaran uang yang ditilep OS dalam kasus korupsi ini, Wawan menyebut nominal uang yang cukup fantastis diatas 1 miliar.
Baca Juga: Iyos Somantri Didampingi Rastya Mutiarani Zahra Kompak di Dies Natalis PKBM Depary Sukabumi
"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan tanggal 25 Agustus 2024 kurang lebih satu miliar enam puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah," jelas Wawan kepada TatarMedia.ID.
Dalam kasus ini, OS diduga telah melakukan aktivitas penyimpangan pengelolaan dana BOP pada PKBM Perintis. Kakek 66 tahun ini dengan sengaja menambahkan siswa siluman atau fiktif di sekolahnya.
"Dari 40 saksi yang telah kami periksa jadi motif-nya terdapat siswa fiktif dari tahun 2020 hingga 2023 dari siswa fiktif tersebut dihitung inspektorat timbullah kerugian uang negara," tutur Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Kasus Korupsi PKBM, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah dan Sita Mobil Pengelola PKBM Perintis Ciambar
Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengamankan barang bukti berupa dokumen dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi, 2 unit motor dan 1 unit mobil milik OS.
"Tersangka terancam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3, dimana Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan Pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Artikel Terkait
3 Terdakwa Kasus Korupsi BUMD Kabupaten Sukabumi Jalani Sidang Perdana
Update MCP 2024 Aplikasi Pencegah Korupsi di Daerah Milik KPK
Putusan PN Tipikor Bandung Atas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi
Komitmen Pemberantasan Korupsi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Baru
Kasus Korupsi PKBM, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah dan Sita Mobil Pengelola PKBM Perintis Ciambar