Kasus Korupsi PKBM, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah dan Sita Mobil Pengelola PKBM Perintis Ciambar

Photo Author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 16:50 WIB
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi geledah kantor PKBM Perintis Ciambar atas dugaan tindak pidana korupsi  (Isep Panji)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi geledah kantor PKBM Perintis Ciambar atas dugaan tindak pidana korupsi (Isep Panji)

TatarMedia.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi geledah PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) atas dugaan tindak pidana korupsi.

Penggeledahan dilakukan Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terhadap lembaga pendidikan nonformal PKBM Perintis, di Jalan Pasir Angin, Munjul, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Minggu (25/08/2024).

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Agus Yuliana Indra Santoso, didampingi Kasi intelijen, Wawan Kurniawan, dan empat jaksa penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Putusan PN Tipikor Bandung Atas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi

Dalam penggeledahan yang dilakukan mulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah berkas dari kantor PKBM Perintis Kecamatan Ciambar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, kepada awak media mengatakan, penggeledahan di PKBM Perintis Kecamatan Ciambar dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor : PRINT-01/M.2.30/Fd.1/8/2024.

"Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Wawan Kurniawan, kepada TatarMedia.ID, Minggu (25/08).

Baca Juga: Komitmen Pemberantasan Korupsi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Baru

Lebih jauh menurut Wawan, penggeledahan ini dilakukan sebagai rangkaian dari kegiatan pendalaman kasus dugaan korupsi di PKBM Perintis Kecamatan Ciambar.

"Tujuannya untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti sehingga membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya, mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara," beber Wawan Kurniawan kepada TatarMedia.ID.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tidak hanya mengamankan barang bukti dokumen dokumen penting, petugas juga mengamankan barang bukti kendaraan milik pengelola PKBM.

Baca Juga: Iyos Somantri Didampingi Rastya Mutiarani Zahra Kompak di Dies Natalis PKBM Depary Sukabumi

"Barang-barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik berupa dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi PKBM, 2 unit motor dan 1 unit mobil yang diduga hasil tindak pidana korupsi." pungkas Wawan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X