Petani Jampangtengah Perjuangkan HGU eks PT Bumiloka Momentum Hari Tani Nasional 2024

Photo Author
- Kamis, 26 September 2024 | 22:53 WIB
Peringatan Hari Tani Nasional 2024 SPI di Jampangtengah  (Rapik Utama)
Peringatan Hari Tani Nasional 2024 SPI di Jampangtengah (Rapik Utama)

TatarMedia.ID - DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, beserta basis SPI kecamatan Jampangtengah dan Lengkong, peringati Hari Tani Nasional ke-64.

Momentum Hari Tani Nasional kali ini diisi dengan rapat umum dan konsolidasi organisasi dengan mengusung tema Jalankan Reforma Agraria Sesuai Konstitusi, Landreform tanah untuk rakyat.

Acara dilangsungkan di Kampung Panumbangan, Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (26/09/2024).

Baca Juga: Awas! Satpol PP dan Bea Cukai Akan Razia Warung Penjual Rokok Ilegal di Sukabumi

Peringati Hari Tani Nasional 2024 berlangsung meriah, seni budaya dari para petani setempat, tarian petani menumbuk padi memakai alat tradisional Lesung, dan berbagai hasil tani yang dipajang sepanjang jalan di sekitar lokasi kegiatan.

Acara kali ini juga dihadiri ratusan petani dari 5 desa yang berada di eks Perkebunan PT Bumiloka, diantaranya Desa Panumbangan, Cijulang, Bojongjengkol, Jampangtengah dan Sindangresmi.

Juga nampak hadir unsur Muspika, Pengurus DPP dan DPW SPI Jawa Barat serta Dosen Universitas Muhamadiyah Sukabumi.

Baca Juga: Jalan Pelabuhan II Sukabumi Diblokade Petani Demo DPTR Kabupaten Sukabumi

Ketua DPC SPI Sukabumi, Rojak Daud, kepada awak media menyatakan, hari tani nasional kali ini menjadi momentum perjuangan bagi petani di Jampangtengah.

Dengan perjalanan panjang sejak  2014 sampai saat ini tidak memiliki kepastian hak atas tanah eks perkebunan PT Bumiloka.

"Hak petani Jampangtengah telah dibajak oleh negara, HGU diberikan negara kepada BUMN atau perusahaan selama 20 tahun, tak hanya itu malahan pernah puluhan masyarakat jampangtengah dipanggil pihak aparat penegak hukum dengan dalih telah melakukan penyerobotan tanah.

Baca Juga: Palu Communication Transmission Exercise 2024 Peringatan 6 Tahun Gempabumi dan Tsunami Palu

"Padahal sesuai undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA) dan pasal 33 UUD 1945 maka seharusnya kepastian rakyat tidak harus mengemis kepada negara ,intinya tanah eks perkebunan PT Bumiloka adalah target obyek tanah reforma agraria (TORA) yang harus diredistribusi," beber Rojak Daud, Kamis (26/09).

Beberapa catatan penting lain, tegas Rojak, tugas negara adalah mensejahterakan rakyat dan mencerdaskan rakyat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X