"Maka kami selalu ingatkan para petani penggarap jik suatu saat nanti mendapat bonus sertifikat eks HGU ini, dilarang keras untuk melakukan praktek jual beli garapan karena hal ini mencederai organisasi, manfaatkan lahan ini demi keberlangsungan generasi penerus untuk bertani," tutur Rojak.
Ditambahkan Koordinator Lapangan SPI Jampangtengah, Jayana Nusantara, momentum Hari Tani Nasional yang dirayakan Petani Jampangtengah dengan target sasaran eks perkebunan PT Bumiloka yang sudah habis masa hak guna usaha (HGU) pada 2016 silam.
"Perjuangan kami yaitu pemberkasan redistribusi sudah masuk skala prioritas reforma agraria. Pada tahun 2019 tim kementerian ATR-BPN sudah turun ke lapangan melihat kondisi lahan eks perkebunan PT Bumiloka telah dikuasai 95 persen oleh petani yang sudah turun temurun menggarap dimana para tokoh-tokoh pejuangnya pun sebagian masih ada," ungkap Jaya.
Baca Juga: Redistribusi Tanah Reforma Agraria 2024 Bagi Masyarakat di 4 Kecamatan Kabupaten Sukabumi
Namun hingga saat ini redistribusi hak atas lahan eks HGU PT Bumiloka belum terealisasi.
Meski banyak rintangan, Petani Jampangtengah bertekad akan terus memperjuangkan kepastian dari objek reforma agraria yang didasarkan pada hukum adat, dan jaminan kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi rakyat.
"Karena belum ada kepastian atas HGU ini, maka rencana dekat kami akan meminta pertanggungjawaban Bupati sebagai ketua gugus tugas reforma agraria di Kabupaten Sukabumi untuk melaksanakan amanat konstitusi reforma agraria.
Baca Juga: Siap-siap Warga Ciemas Sukabumi Dapat Tanah Gratis 471 HA Program Pertama di Jabar dan Banten
"Selanjutnya juga telah disepakati bahwa sebelum terjadi potensi konflik agraria maka kami petani Jampangtengah akan mendesak DPRD agar bisa melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama gugus tugas reforma agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi," tegas Jayana.
Sementara itu, Camat Jampangtengah, Chaerul Ichwan berharap, dalam memperjuangkan aspirasi ini para petani diharapkan tetap menjaga kondusifitas dengan tetap berpedoman pada aturan pemerintah yang berlaku.
"Karena posisi saya sebagai keterwakilan pemerintah daerah, apa saja yang menjadi aspirasi masyarakat petani semoga tetap terkawal, selalu jaga kondusifitas kepada masyarakat juga pelihara lahan yang masih digarap untuk bisa dimanfaatkan secara baik demi meningkatkan perekonomian masing-masing petani penggarap." ungkap Chaerul.(*)
Artikel Terkait
Sadis Anak Bunuh Ibu Kandung Dengan Garpu Tanah di Kalibunder Sukabumi
Pelepasan Hak Atas Tanah HGU di Kecamatan Warungkiara Untuk Masyarakat
Redistribusi Tanah Reforma Agraria 2024 Bagi Masyarakat di 4 Kecamatan Kabupaten Sukabumi
Siap-siap Warga Ciemas Sukabumi Dapat Tanah Gratis 471 HA Program Pertama di Jabar dan Banten
Jalan Pelabuhan II Sukabumi Diblokade Petani Demo DPTR Kabupaten Sukabumi