Tidak salah jika kawasan hutan berubah fungsi dan dapat meningkatkan run o] oleh kegiatan ini, malah kecenderungan kami, bahwa tanaman kaliandra dan gamal hanya menjadi kedok untuk menutupi tambang-tambang yang illegal dan setelahnya di panen untuk kebutuhan
suplai serbuk kayu ke PLTU.
"Kami juga telah menemukan adanya operasi tambang emas dikawasan hutan. Di Ciemas, beroperasi PT. Wilton dengan luas konsesi 300 Ha, dan juga di Simpenan beroperasi kegiatan tambang oleh PT. Generasi Muda Bersatu (GMB).
"Kawasan perhutanan sosial tidak luput pula dari objek tambang sebagaimana terdapat di petak 93 Bojong Pari dan Cimaningtin dengan luas 96,11 hektare," ungkap Wahyudin.
Bila mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi, kawasan tersebut tidak masuk pada lokasi pertambangan dan juga bukan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) jelas Wahyudin lagi.
Bencana ekologis yang telah memporak-porandakan wilayah Sukabumi diduga kuat akibat aktivitas pertambangan.
"Untuk itu Walhi meminta Polri agar melakukan penegakan hukum tindak pidana lingkungan. Kepada pemerintah kami mendesak agar menuntut perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, mengganti kerugian yang diderita masyarakat dan mengevaluasi areal perhutanan sosial yang dijadikan objek tambang," tegas Wahyudin.
Walhi sangat keberatan jika pemulihan lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat hanya dibebankan kepada negara.
Alasannya kata Wahyudin, banjir bandang di Kabupaten Sukabumi karena adanya andil besar perusahaan dan karena keuangan negara bersumber dari kebanyakan pajak rakyat tutup Wahyudin.
Baca Juga: Update Dampak Kerusakan Bencana di Wilayah Kabupaten Sukabumi Hingga Malam Ini
Di tempat yang sama, Melva selaku Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Walhi, menegaskan pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga kuat berkontribusi pada bencana ekologis di Sukabumi.
"Kami berharap pula kepada pemerintah untuk tidak gegabah memberikan perizinan kepada perusahaan ekstraktif dengan alasan investasi," tegasnya.
"Disejumlah tempat bencana yang disumbang bahkan didalangi Perusahaan ekstraktif agar menjadi pembelajaran." pungkas Melva.(*)
Artikel Terkait
Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi BUMD Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Angkat Suara
Putusan PN Tipikor Bandung Atas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi
Dibeking Oknum Preman Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Cibuluh Ciemas Geopark Ciletuh Bikin Gerah Warga
Hutan Bekas Tambang di Bogor Berhasil Pulih, Kerja Nyata KTH Bekerjasama Dengan BRI Menanam-Grow & Green
Update Dampak Kerusakan Bencana di Wilayah Kabupaten Sukabumi Hingga Malam Ini