TatarMedia.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat kritisi SK Gubernur Jabar terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2025 (UMSK) di 17 daerah provinsi Jawa Barat.
Diketahui Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin pada 27 Desember 2024 telah terbitkan SK nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 terkait UMSK Jawa Barat 2025.
Ketua APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik APINDO Jabar, Yohan Ibrahim, menyayangkan masuknya padat karya ke dalam sektor di SK UMSK.
"Kami memandang ditengah situasi sulit saat ini, kebijakan ini memberatkan sektor padat karya, dapat mengancam keberlangsungan usaha dan lapangan kerja," ungkap Ning Wahyu, Sabtu (04/01/2025).
Padahal, sambung Ning, Presiden Prabowo Subianto menekankan akan pentingnya penyelamatan sektor padat karya sebagai salah satu pilar ekonomi nasional, mengingat sektor padat karya melibatkan banyak tenaga kerja dan sangat rentan terhadap perubahan upah.
"Meskipun padat karya yang dimaksud dalam SK hanyalah padat karya bagi perusahaan multinasional, yaitu perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara," ungkap Ning.
Baca Juga: Upah Buruh Naik Inilah Besaran UMK di 27 Kota Kabupaten Jawa Barat
Selain masalah UMSK, APINDO Jawa Barat ingatkan jika dunia usaha saat ini tengah menghadapi banyak tantangan, salahsatunya adalah penurunan pesanan dan persaingan bisnis yang semakin ketat.
Dimana dalam SK ini, jelas Ning, disebutkan bahwa UMSK hanya berlaku bagi perusahaan yang mampu membayar. Jika perusahaan tidak mampu, maka dapat dilakukan perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Diktum Kedua-A di SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK tahun 2025
"Kami menilai perubahan SK Gubernur terkait UMSK membawa dampak buruk bagi Jawa Barat. Pertama, perubahan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang mengikis kepercayaan investor dan mengurangi daya tarik Jawa Barat sebagai destinasi investasi," jelas Ning.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Buruh 6,5 Persen di Tahun 2025
"Kedua, perubahan akibat tekanan pihak tertentu menjadi preseden buruk di masa mendatang . Hal ini menunjukkan regulasi yang dibuat bukan berdasarkan prinsip hukum dan keadilan, tetapi atas pengaruh eksternal, yang melemahkan wibawa pemerintah dan mengurangi legitimasi regulasi yang diterbitkan," sambung Dia.
"Ketiga, ketidakpastian ini berpotensi mendorong relokasi perusahaan ke provinsi lain atau bahkan negara lain yang dianggap lebih stabil dan ramah terhadap investasi, sehingga dapat memicu gelombang PHK di Jawa Barat dan akan memperburuk tingkat pengangguran di Jawa Barat yang saat ini sudah ada di posisi tertinggi secara nasional," urai Ketua APINDO Jabar kepada awak media.
Artikel Terkait
Kolaborasi SCG Gesari dan Masamo Menparekraf Ubah Ikan Lele Jadi Abon Pangsit Sumpia hingga Kue
Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Buruh 6,5 Persen di Tahun 2025
Kabar Kenaikan Upah Minimum, Kepala Disnakertrans Ungkap Proses Penentuan UMK 2025 Kabupaten Sukabumi
Upah Buruh Naik Inilah Besaran UMK di 27 Kota Kabupaten Jawa Barat
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sukabumi 2025 Tidak Ada Kenaikan Beda Dengan 17 Kota Lain di Jabar, Ternyata Ini Penyebabnya