APINDO Jawa Barat Tegaskan SK Gubernur Jabar Terkait UMSK Cacat Hukum

Photo Author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 21:06 WIB
Ketua APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik tegaskan SK Gubernur Jabar terkait UMSK Cacat Hukum (Foto : Rapik Utama)
Ketua APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik tegaskan SK Gubernur Jabar terkait UMSK Cacat Hukum (Foto : Rapik Utama)

Semua itu bukan tanpa alasan, APINDO Jabar memiliki beberapa catatan lain atas penetapan SK UMSK.

"Jika dilihat dari segi hukum, saya menilai SK tersebut cacat hukum, karena dinilai melanggar aturan yang ada di Permenaker no 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

"Lalu terbitnya SK UMSK tidak sesuai dengan prinsip dan hukum administrasi pemerintahan, sebagaimana amanat pasal 10 ayat (1) juncto, pasal 52 ayat (1) UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni SK ini tidak memenuhi asas-asas prosedur umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, keterbukaan dan lainnya," beber Ning.

Baca Juga: Mengenal Coretax, Sistem Pajak Canggih yang Diterapkan Pemerintah Bisa untuk Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Ning menjelaskan, penetapan SK ini melewati batas waktu maksimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa UMSK tahun 2025 harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024, sedangkan SK Gubernur tentang UMSK baru ditetapkan pada 27 Desember 2024.

Kedua, SK ini mencakup sektor padat karya dan beberapa sektor industri lain yang seharusnya tidak memenuhi kriteria sektor tertentu pada Pasal 7 Ayat (3), yang mengatur bahwa sektor tertentu adalah sektor dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta menuntut pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi khusus.

Dan ketiga, penetapan SK ini tidak melalui kesepakatan Dewan Pengupahan, melainkan dilakukan secara sepihak. Hal ini bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (2), yang menyatakan bahwa UMSK harus didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten / Kota.

Baca Juga: MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Tidak Setuju

"Setelah melihat bahwa SK Gubernur tentang UMSK ini telah bertentangan dengan regulasi, penjelasan kami saat ini, Apakah sebuah kebijakan yang secara jelas cacat hukum tetap harus diikuti?," tegas Ning.

"Maka dengan semua pertimbangan yang sudah disampaikan, APINDO Jawa Barat menegaskan lagi, apabila produk SK ini cacat hukum, maka bagi pihak yang mengikuti akan semakin salah, mari kita bersama untuk pandai-pandai menyikapi hal ini. Terkhusus kepada para auditor compliance perusahaan agar cerdas dan adil, memilah yang benar dan yang salah, serta mengikuti kebenaran." pungkas Ketua APINDO  Jawa Barat.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X