Semua itu bukan tanpa alasan, APINDO Jabar memiliki beberapa catatan lain atas penetapan SK UMSK.
"Jika dilihat dari segi hukum, saya menilai SK tersebut cacat hukum, karena dinilai melanggar aturan yang ada di Permenaker no 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.
"Lalu terbitnya SK UMSK tidak sesuai dengan prinsip dan hukum administrasi pemerintahan, sebagaimana amanat pasal 10 ayat (1) juncto, pasal 52 ayat (1) UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni SK ini tidak memenuhi asas-asas prosedur umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, keterbukaan dan lainnya," beber Ning.
Ning menjelaskan, penetapan SK ini melewati batas waktu maksimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa UMSK tahun 2025 harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024, sedangkan SK Gubernur tentang UMSK baru ditetapkan pada 27 Desember 2024.
Kedua, SK ini mencakup sektor padat karya dan beberapa sektor industri lain yang seharusnya tidak memenuhi kriteria sektor tertentu pada Pasal 7 Ayat (3), yang mengatur bahwa sektor tertentu adalah sektor dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta menuntut pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi khusus.
Dan ketiga, penetapan SK ini tidak melalui kesepakatan Dewan Pengupahan, melainkan dilakukan secara sepihak. Hal ini bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (2), yang menyatakan bahwa UMSK harus didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten / Kota.
Baca Juga: MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Tidak Setuju
"Setelah melihat bahwa SK Gubernur tentang UMSK ini telah bertentangan dengan regulasi, penjelasan kami saat ini, Apakah sebuah kebijakan yang secara jelas cacat hukum tetap harus diikuti?," tegas Ning.
"Maka dengan semua pertimbangan yang sudah disampaikan, APINDO Jawa Barat menegaskan lagi, apabila produk SK ini cacat hukum, maka bagi pihak yang mengikuti akan semakin salah, mari kita bersama untuk pandai-pandai menyikapi hal ini. Terkhusus kepada para auditor compliance perusahaan agar cerdas dan adil, memilah yang benar dan yang salah, serta mengikuti kebenaran." pungkas Ketua APINDO Jawa Barat.(*)
Artikel Terkait
Kolaborasi SCG Gesari dan Masamo Menparekraf Ubah Ikan Lele Jadi Abon Pangsit Sumpia hingga Kue
Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Buruh 6,5 Persen di Tahun 2025
Kabar Kenaikan Upah Minimum, Kepala Disnakertrans Ungkap Proses Penentuan UMK 2025 Kabupaten Sukabumi
Upah Buruh Naik Inilah Besaran UMK di 27 Kota Kabupaten Jawa Barat
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sukabumi 2025 Tidak Ada Kenaikan Beda Dengan 17 Kota Lain di Jabar, Ternyata Ini Penyebabnya