Bisakah Menikah Secara Online? Kemenag Sukabumi Ungkap Regulasi Kementerian Agama

Photo Author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 19:10 WIB
Apakah nikah secara online bisa dijalankan? Kemenag Sukabumi paparkan regulasi dari Kementerian Agama (Foto oleh Hassan Shoots)
Apakah nikah secara online bisa dijalankan? Kemenag Sukabumi paparkan regulasi dari Kementerian Agama (Foto oleh Hassan Shoots)

Salah satu inovasinya adalah Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan pernikahan secara online.

“Dengan Simkah, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor urusan agama untuk proses pendaftaran. Ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan administrasi yang kami terapkan,” tuturnya.

Baca Juga: Pesona Leuwi Korsi Destinasi Hits yang Wajib Dikunjungi di Jawa Barat

Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan, meski pelaksanaan akad nikah tetap harus mematuhi aturan yang ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X