TatarMedia.ID – Forkopimcam Kalapanunggal menggelar sosialisasi terkait kegiatan pengeboran (drilling) yang akan dilakukan oleh PT Star Energy Geothermal Salak, Ltd.
Sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat dan Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Camat Kalapanunggal, Ading Ismail, kepada TatarMedia.ID menjelaskan, bahwa dasar pelaksanaan sosialisasi adalah surat dari PT. Star Energy yang meminta fasilitasi kegiatan sosialisasi sebelum rencana pengeboran dimulai.
Baca Juga: Raline Shah Masuk Kabinet Menkomdigi, Ini Tugas dan Pendapatannya
"Karena program ini merupakan proyek strategis nasional (PSN), sosialisasi dilaksanakan pada Senin (06/01) di GOR berjalan kondusif. Seluruh peserta aktif berdiskusi. Peserta yang diundang meliputi semua komponen di Kecamatan Kalapanunggal, termasuk perwakilan PT. Star Energy,” ungkap Ading Ismail, Selasa (14/01/2025).
Ading menambahkan, berdasarkan informasi awal dari pihak perusahaan, lokasi pengeboran dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas sumur produksi.
"Total ada 9 lokasi pengeboran, yakni 4 di Kabupaten Sukabumi dan 5 di Kabupaten Bogor," jelas Ading.
Baca Juga: Masalah Tambang Ilegal dan Penataan Catchment Area Sebagai Mitigasi Bencana Sukabumi
Masih kata Camat, mobilisasi akan dimulai dari pertengahan Januari hingga Maret 2025, sementara pengeboran dijadwalkan berlangsung mulai April hingga Desember 2025.
Ading menilai kegiatan diharapkan dapat memberi kontribusi positif bagi pemerintah daerah dan desa, diantaranya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), bonus produksi, serta pembayaran pajak bangunan.
“Kami berharap semua pihak mendukung proyek ini dapat berjalan lancar. Para peserta sosialisasi juga diharapkan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Gas LPG Oplosan di Sukabumi Kerugian Negara Mencapai Rp 2 Miliar
Terpisah, Abdullah Masyhudi dari Yayasan Sargantara salah satu pihak yang turut diundang dalam sosialisasi tersebut.
"Kami mendapat informasi dan pengetahuan mengenai kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan PT Star Energy. Namun, kami mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi alam harus mematuhi UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, termasuk kewajiban perusahaan dalam pengendalian pencemaran lingkungan," tegas Masyudi saat ditemui di Kantor MUI Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/01).
Artikel Terkait
Walhi Sepakat Dengan Gubernur Terpilih Dedi Mulyadi, Aktivitas Tambang Diduga Berkontribusi Atas Bencana Hebat Sukabumi
Polisi Bongkar Kasus Gas LPG Oplosan di Sukabumi Kerugian Negara Mencapai Rp 2 Miliar
Masalah Tambang Ilegal dan Penataan Catchment Area Sebagai Mitigasi Bencana Sukabumi
Beda Vonis Korupsi Harvey Moeis vs Rafael Alun: Suami Sandra Dewi Hanya Divonis 6,5 Tahun
Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi Usai Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi Timah 271 Triliun