Abdullah juga mempertanyakan sejauh mana PT Star Energy telah memenuhi kewajiban tersebut, terutama pasca-bencana yang melanda 39 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
"Selain itu, kondisi akses jalan yang akan digunakan untuk mobilisasi alat berat juga perlu diperhatikan. Perusahaan harus bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan yang mungkin terjadi," lanjut Dia.
Baca Juga: Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi Usai Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi Timah 271 Triliun
Menurut Abdullah, perusahaan juga wajib melaksanakan program pemberdayaan masyarakat. Dia menekankan pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.
"Kami akan terus mengawal agar komitmen yang telah disampaikan benar-benar terealisasi, bukan hanya sekadar formalitas,” tandasnya.
Baca Juga: Beda Vonis Korupsi Harvey Moeis vs Rafael Alun: Suami Sandra Dewi Hanya Divonis 6,5 Tahun
Sementara itu hingga berita ditayangkan pihak PT Star Energy Geothermal Salak Ltd. belum memberikan tanggapan atas pelaksanaan sosialisasi ini saat dihubungi oleh TatarMedia.ID.(*)
Artikel Terkait
Walhi Sepakat Dengan Gubernur Terpilih Dedi Mulyadi, Aktivitas Tambang Diduga Berkontribusi Atas Bencana Hebat Sukabumi
Polisi Bongkar Kasus Gas LPG Oplosan di Sukabumi Kerugian Negara Mencapai Rp 2 Miliar
Masalah Tambang Ilegal dan Penataan Catchment Area Sebagai Mitigasi Bencana Sukabumi
Beda Vonis Korupsi Harvey Moeis vs Rafael Alun: Suami Sandra Dewi Hanya Divonis 6,5 Tahun
Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi Usai Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi Timah 271 Triliun