Dilarang Jual Eceran! Begini Cara Daftar Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2025 | 16:31 WIB
Foto : Ilustrasi mobil pemuat Gas Elpiji 3 Kg terbalik di Sukabumi  (Rudi Imelda - TatarMedia.ID)
Foto : Ilustrasi mobil pemuat Gas Elpiji 3 Kg terbalik di Sukabumi (Rudi Imelda - TatarMedia.ID)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.

  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pemilik usaha.

  • Baca Juga: BLT BBM 600 Ribu, Cek Siapa yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

    Dokumen Keuangan:

    • Bukti saldo rekening atau rekening koran 3 bulan terakhir.

    • Surat referensi bank.

    Calon pangkalan juga harus menyiapkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan mematuhi regulasi pemerintah dan kebijakan Pertamina.

    Baca Juga: Cara Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah, Ini Syarat dan Prosesnya

    Modal Awal dan Keuntungan Menjadi Pangkalan

    Bisnis pangkalan elpiji menawarkan potensi keuntungan yang menarik. Sebagai contoh, seorang pemilik pangkalan dengan kuota distribusi 800 tabung per bulan mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan jual elpiji.

    • Harga beli elpiji: Rp14.500/tabung

    • Harga jual ke konsumen: Rp18.000/tabung

    • Keuntungan per tabung: Rp3.500

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

    Editor: Aldi K

    Tags

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Terkini

    5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

    Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
    X