TatarMedia.ID - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali pimpin rapat Paripurna ke-9 tahun sidang 2025 dengan dua agenda utama pembahasan, yakni penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.
Dalam rapat paripurna ini, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati dan sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan.
LKPJ sendiri merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024, yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
DPRD kemudian akan melakukan pembahasan LKPJ tersebut dalam waktu 30 hari.
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Bupati mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh kesepakatan.
Setelah penyampaian LKPJ, tahapan selanjutnya adalah kajian dan pembahasan oleh Komisi-Komisi DPRD dengan mitra kerja perangkat daerah, rapat kerja gabungan, dan rapat internal Badan Anggaran DPRD.
Baca Juga: Sukabumi Tanpa Premanisme, Asep Japar : Tidak Ada Tempat Bagi Preman
Puncaknya, rapat Paripurna DPRD akan mengambil keputusan dan menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 30 April 2025.
Dalam Sambutannya Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan bahwa LKPJ ini merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024.
LKPJ 2024 memuat detail pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 serta capaian kinerja utama Kabupaten Sukabumi. Beberapa poin penting yang disoroti adalah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 70,18, laju pertumbuhan Ekonomi (LPE) mencapai 5,15% dan evaluasi Program dari 155 program yang dijalankan, 80 indikator berhasil melampaui target, sementara 65 program lainnya memerlukan perbaikan.
Baca Juga: Bupati Sukabumi dan DPRD Sidak Pasar Palabuhanratu Ditemukan Peredaran MinyaKita Kurang Takaran
LKPJ ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun 2024.
Artikel Terkait
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Perubahan Badan Hukum Perumda BPR menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Atas Perubahan Perumda BPR Menjadi Perseroda PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi
Jawaban Bupati Sukabumi Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Perseroda PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi
Bupati Sukabumi dan DPRD Sidak Pasar Palabuhanratu Ditemukan Peredaran MinyaKita Kurang Takaran
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Asep Japar : Laporan LKPJ 2024 dari 155 Program 88 Indikator Melebihi Target