Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Photo Author
- Kamis, 10 April 2025 | 20:46 WIB
Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TatarMedia.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2025, Kamis (10/04/2025).

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat Paripurna kali ini dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf.

Baca Juga: Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Asep Japar : Laporan LKPJ 2024 dari 155 Program 88 Indikator Melebihi Target

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati, Andreas, didampingi Sekda, Ade Suryaman bersama unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Sukabumi.

Agenda rapat paripurna kali ini merupakan proses tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri tentang Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 dan Surat Bupati Sukabumi Nomor : 900.1.9/3031/Hukum/2025 tentang Permohonan Paripurna Raperda.

Mewakili Bupati Sukabumi, Andreas menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Jawaban Bupati Sukabumi Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Perseroda PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi

Dijelaskan Andreas, kedua regulasi nasional tersebut menjadi landasan pokok kebijakan pajak dan retribusi dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Lebih lanjut, Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Beberapa penyesuaian signifikan yang diusulkan dalam Raperda tersebut antara lain

Penyederhanaan tarif PBB-P2
Penerapan single tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan transparansi.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek NISN Online: Syarat PIP dan Langkah Mudah Daftar Kuliah

Dukungan UMKM Melalui PBJT Penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan/minuman, bertujuan untuk meringankan beban usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Klasifikasi Tarif PBJT Tenaga Listrik Pengenaan tarif PBJT tenaga listrik akan diklasifikasikan berdasarkan daya, sehingga mencerminkan konsumsi energi yang berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X