Tersangka Suap Perkara 'Vonis Lepas' Kasus Korupsi Minyak Goreng Bertambah Menjadi 8 Orang

Photo Author
- Rabu, 16 April 2025 | 10:35 WIB
Tersangka Suap Perkara 'Vonis Lepas' Kasus Korupsi Minyak Goreng Bertambah Menjadi 8 Orang
Tersangka Suap Perkara 'Vonis Lepas' Kasus Korupsi Minyak Goreng Bertambah Menjadi 8 Orang

Dalam sidang perkara tersebut, JPU menuntut para terdakwa dijatuhi pidana denda dan kewajiban membayar uang pengganti, namun keputusan majelis hakim pada 19 Maret 2025 justru menyatakan jika perbuatan yang didakwakan bukanlah suatu tindak pidana, yang dikenal sebagai ontslag van alle recht vervolging.

Baca Juga: Mengenal Megawati Zebua yang Gegerkan Publik Akibat Dugaan Cekik Pramugari

Dengan suap Rp 60 miliar inilah maka dalam sidang putusan 19 Maret lalu Hakim memutus jika perbuatan yang dilakukan para terpidana bukanlah merupakan suatu tindak hingga diberikan Vonis Lepas.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X