TatarMedia.ID – Proyek pembangunan Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi III menunjukkan progres signifikan. Sebanyak 260 makam di Kampung Leuwi Peti, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi dipindahkan demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional tersebut.
Pemindahan makam ini dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025, sebagai bagian dari penyesuaian trase jalan tol yang melintasi kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pasir Kuwil yang berada di Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balekambang yang ditemui TatarMedia.ID, Eman Sulaeman, menjelaskan bahwa pemindahan makam telah melalui tahapan komunikasi dan musyawarah yang matang dengan semua pihak.
Baca Juga: Hari Bhayangkara 2025: Mengungkap Makna, Sejarah, dan Tema yang Diusung
"TPU Pasir Kuwil ini terdampak proyek jalan tol Bocimi. Pemindahan dilakukan ke dua lokasi pengganti, yaitu wilayah Kelipeti dan wilayah Kedusunan Pesantren. Alhamdulillah, semua sudah terkoordinasi dengan baik. Seluruh ahli waris hadir dan mendukung proses pemindahan hari pertama ini," ungkap Eman.
Pemindahan Dipimpin oleh MUI dan Didampingi Forkopimcam
Proses relokasi makam dikoordinasikan langsung oleh panitia pemindahan yang diketuai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, dengan keterlibatan aktif unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), termasuk Camat Nagrak, Adang Sutianda.
Camat Nagrak Adang Sutianda menyampaikan bahwa pemindahan makam berjalan lancar sesuai dengan mekanisme, serta diawali dengan doa bersama demi kelancaran kegiatan dan penghormatan kepada para almarhum.
"Malam tadi sudah dilakukan doa bersama antara Forkopimcam, ahli waris, dan tokoh masyarakat. Kami berharap proses pemindahan ini berjalan dengan penuh penghormatan dan lancar, agar proyek tol Bocimi Seksi III bisa segera selesai dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat," jelas Adang di lokasi kepada wartawan TatarMedia.ID.
Menurutnya, keterlibatan aktif warga dan dukungan dari para ahli waris menjadi kunci utama dalam memastikan tidak adanya gesekan sosial selama proses pengalihan makam.
Baca Juga: Miliki Penyakit Stroke, Penyanyi Hamdan ATT Meninggal di Usia 76 Tahun
Penghormatan Penuh untuk Para Almarhum
Proses pemindahan makam dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur pemindahan jenazah yang berlaku, dengan pendampingan tokoh agama serta ahli waris di tiap titik.
Petugas yang terlibat memastikan setiap jenazah dipindahkan secara layak dan mendapatkan tempat pemakaman baru yang telah disiapkan oleh pihak desa.
Artikel Terkait
Wisata Curug Cipurut: Keindahan Air Terjun di Kaki Gunung Burangrang Purwakarta
Nick Kuipers: Pilar Persib yang Dulu Dipuja, Kini Terpaksa Ungkap Kebenaran Pahit
Profil Karmen Anastasya Pengganti Merince Kogoya di Miss Indonesia 2025 Imbas Isu Pro-Israel
Masak Mudah Hari Ini: Resep Gulai Kikil Padang yang Lezatnya Tiada Tara
Dua Jembatan Putus Akibat Banjir dan Longsor Merusak Rumah Warga di Trenggalek Jatim
Penyelesaian Konflik Perusakan Rumah di Cidahu, Pendeta Beresan Bagaring : Tidak Ada Gereja yang Dirusak di Sukabumi
Hari Bhayangkara 2025: Mengungkap Makna, Sejarah, dan Tema yang Diusung
Princess Kako Jepang Bikin Heboh Usai Tertangkap Kamera Ketiduran di Penerbangan Kelas Ekonomi
Miliki Penyakit Stroke, Penyanyi Hamdan ATT Meninggal di Usia 76 Tahun
Hampir Tiap Bulan Masuk RS, Ini Perjuangan Hamdan ATT di Mata Sang Istri