TatarMedia.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan sejumlah uang terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Perkara yang menjerat Sudewo ini berkaitan dengan dugaan praktik suap pada proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api DJKA di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Meski uang telah dikembalikan, KPK menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana yang ada.
“Seperti yang diungkapkan di persidangan, uang itu memang sudah dikembalikan. Namun, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: Mitos-Mitos Candi Cangkuang, Dari Larangan Gong hingga Hewan Berkaki Empat
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Terkait rencana pemanggilan Sudewo untuk pemeriksaan lanjutan, Asep meminta masyarakat bersabar. “Kapan dipanggil? Ditunggu saja,” ujarnya singkat.
Nama Sudewo mencuat dalam sidang kasus yang menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023.
Baca Juga: Jadwal Rilis ALIEN EARTH Episode 3 di Agustus 2025, Wajib Ditonton!
Dalam persidangan itu, terungkap KPK telah menyita uang Rp3 miliar dari Sudewo, dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Penyitaan dilakukan langsung di kediamannya.
Saat itu, Sudewo sempat membantah uang tersebut terkait tindak pidana korupsi, mengklaim bahwa dana tersebut merupakan gaji sebagai anggota DPR yang diterima secara tunai.
Ia juga membantah telah menerima Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Artikel Terkait
Fakta Menarik Ayu Aulia, Model yang Kembali Memeluk Islam Setelah Sempat Murtad
Masak Mudah Hari Ini: Resep Cumi Saus Tiram yang Empuk dan Berbumbu Pas
Curug Citambur: Surga Tersembunyi di Cianjur untuk Melepas Penat
Surga Alam di Priangan: Eksplorasi Curug Panetean Tasikmalaya yang Memukau
6 Kesalahan Umum Saat Mewarnai Rambut yang Harus Kamu Hindari
Berapa Biaya Produksi Film Demon Slayer? Berikut Fakta Uniknya yang Perlu Diketahui
Jadwal Rilis ALIEN EARTH Episode 3 di Agustus 2025, Wajib Ditonton!
Keseruan Film Tinggal Meninggal, Omara Esteghlal Jadi Pemeran Utama
Masak Mudah Hari Ini: Resep Membuat Kwetiau Goreng Tektek Lezat dan Praktis
Mitos-Mitos Candi Cangkuang, Dari Larangan Gong hingga Hewan Berkaki Empat