Dalam kasus ini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Siapa Iwan Setiawan Lukminto? Sosok Eks Bos Sritex yang Ditangkap Kejaksaan Agung
Dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(*)
Artikel Terkait
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Jaga Desa Jelang Pilkada 2024
Kejaksaan Tangkap Pelaku Penggelapan Kain Tekstil di Sukabumi
Kades di Sukabumi Diduga Korupsi Ratusan Juta, Warga Demo Kejaksaan Beberkan Kelakuan Kepala Desa
Siapa Sebenarnya Zarof Ricar? Eks Pejabat Tinggi MA yang Ditangkap Kejaksaan Agung
Siapa Iwan Setiawan Lukminto? Sosok Eks Bos Sritex yang Ditangkap Kejaksaan Agung