Jaksa Gadungan Ditangkap di Palembang, Pelaku Ternyata ASN Aktif Asal Lampung

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 20:47 WIB
Konferensi Pers terkait penangkapan Jaksa Gadungan di Palembang
Konferensi Pers terkait penangkapan Jaksa Gadungan di Palembang

TatarMedia.ID - Jajaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan amankan  2 orang pria yang mengaku Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung pada Senin (06/10/2025) kemarin.

Salah satu orang pelaku yang mengaku sebagai Jaksa itu adalah Bobby Asia warga Jalan Bumi Manti 4, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Ternyata Jaksa gadungan bernama Bobby Asia ini adalah seorang ASN Golongan 3D yang bekerja di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bandar Lampung.

Baca Juga: 5 Jejak Kasus Korupsi Haji 2024 Kerugian Mencapai 1 Triliun, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK

Sementara itu satu pelaku lainnya berinisial EF merupakan warga sipil. Saat melakukan aksinya, jaksa gadungan ini mengenakan pakaian lengkap dengan pangkat melati dua atau golongan 4A yang mengaku berdinas di Kejagung RI bidang intelijen.

Kejari OKI menilai ada kejanggalan atas gerak gerik kedua orang itu. Kajari OKI, H. Sumantri, S.H., M.H. bersama Kasi Intelijen Agung Setiawan dan Kasi Pidsus Purnomo dan jajaran  melakukan kroscek dan ternyata benar jika keduanya adalah Jaksa gadungan.

Kedua Jaksa gadungan itu akhirnya ditangkap di rumah makan Saudagar yang berada di kawasan Kayu Agung Kabupaten OKI.

Baca Juga: Kejaksaan Borgol dan Tahan Tersangka Korupsi PKBM di Sukabumi Tilep Uang 1 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam konferensi pers hari ini Selasa (07/10) menyebut kedua tersangka diamankan pada pukul 13.30 WIB Senin kemarin.

Telah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku yang diamankan, selanjutnya Tim Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Selasa (07/10).

"Bahwa selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025," jelas Vanny kepada awak media.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Zarof Ricar? Eks Pejabat Tinggi MA yang Ditangkap Kejaksaan Agung

Dijelaskan Vanny, modus operandi yang dilakukan Jaksa Gadungan ini, tersangka Bobby Asia yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejagung dengan atribut lengkap sengaja datang ke OKI guna menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan satu tersangka lainnya EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA dalam melakukan perbuatan tersebut.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X