Mengenal Pemilik PT Toba Pulp Lestari, Di Balik Tuduhan Biang Kerok Banjir Sumatra

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 15:37 WIB
PT Toba Pulp Lestari (puspita)
PT Toba Pulp Lestari (puspita)

TatarMedia.ID - PT Toba Pulp Lestari (TPL) adalah perusahaan di Indonesia yang bergerak di bidang produksi pulp dan pengelolaan hutan tanaman industri.

Perusahaan PT Toba Pulp Lestari berdiri sejak 1983 dengan nama awal PT Inti Indorayon Utama (INRU), namun sejak 23 Agustus 2001 berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari. Saat ini, TPL tidak lagi dimiliki oleh pendirinya, Sukanto Tanoto, meskipun ia adalah pendiri perusahaan.

Kepemilikan mayoritas PT Toba Pulp Lestari kini berada pada Allied Hill Limited (AHL), sebuah perusahaan berbadan hukum di Hong Kong, yang menguasai sekitar 92,54 persen saham TPL. Sisanya merupakan saham publik dipegang masyarakat.

Baca Juga: Banjir Sumatera: Kepala BNPB Minta Maaf dan Akui Kekhawatiran

Di balik Allied Hill Limited, pemegang kendali utama adalah seorang pengusaha asal Singapura, Joseph Oetomo. Pada 22 Januari 2024, terjadi pengakuan pengambilalihan mayoritas saham secara tidak langsung oleh Joseph melalui struktur perusahaan investasi.

Seiring peralihan kepemilikan, TPL tetap menjalankan konsesi hutan tanaman industri di Sumatera Utara. Pada 2025, luas area yang dikelola tercatat seluas 167.912 hektare, tersebar di wilayah, antara lain Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, dan Tele.

Baca Juga: Guncang Publik! Exy Dwi Lestari Diduga Jadi Selingkuhan Direktur Maskapai

Meski demikian, perusahaan ini kini tengah menjadi sorotan publik karena tudingan kontribusinya terhadap bencana banjir di Sumatera Utara. Sejumlah pihak menyebut bahwa pembalakan dan pengelolaan hutan industri yang dilakukan TPL telah mengurangi daya serap air dan memperparah risiko banjir bandang.

TPL membantah tudingan tersebut, perusahaan mengklaim bahwa operasional mereka sesuai regulasi, melakukan pemanenan dan reforestasi, serta telah diaudit oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022–2023 dan dinyatakan mematuhi aspek lingkungan dan sosial.

Baca Juga: Sejarah Istana Bogor: Dibangun Belanda dan Hancur Akibat Gempa Dahsyat 1834

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X