nasional

Oknum Kepala KUA Cidadap Sukabumi Terancam Sanksi Gegara Minta Uang Bernilai Fantastis Urus Proses Perceraian

Rabu, 10 Januari 2024 | 13:54 WIB
Agus Santosa Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi terkait sanksi bagi oknum yang viral minta uang untuk pengurusan proses perceraian di Pabuaran Sukabumi (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Buntut dari viral-nya kasus pungutan uang biaya proses perceraian yang bernilai cukup fantastis mengingat korban yang dimintai uang merupakan wanita yang masuk golongan kurang mampu oleh oknum kepala KUA di Sukabumi.

Kepala KUA Kecamatan Cidadap, Hasyim Munawar akhirnya dipanggil Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.

Hal ini dibenarkan Kasubag Tata Usaha pada Kemenag Kabupaten Sukabumi, Agus Santosa, saat dikonfirmasi TatarMedia.ID, Rabu (10/01/2024).

Baca Juga: Miris! Urus Cerai di Sukabumi Bayar 10 Juta, Kepala KUA Cidadap Akui Terima Uang 6 Juta

"Terkait dengan persoalan oknum kepala KUA (Cidadap), Kita sudah melakukan pemanggilan dan kita sudah identifikasi permasalahan,"

"Ketika oknum datang (pada) Selasa (09/01) di kantor Kemenag, sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Ketentuan seperti itu kita lakukan berita acara pemeriksaan, lalu dari hasil BAP ditandatangani oleh yang bersangkutan dan pemeriksa sebagai penanggung jawab kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi," beber Agus Santosa di Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/01).

Kepada TatarMedia.ID, Agus Santosa mengungkap tindak lanjut atas permasalahan ini khususnya terkait sanksi yang akan diberikan kepada Kepala KUA Cidadap.

Baca Juga: DPRD Soroti Kasus Perceraian Berbayar Fantastis Yang Dilakukan Oknum Pegawai Kemenag Kabupaten Sukabumi

"Kita sedang siapkan dari sisi sanksi adminstrasi, karena dia ASN, tingkat pelanggaran nanti diukur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai pemerintah. Artinya nanti indisipliner pegawai ini juga kita ukur berdasarkan PP itu sendiri, apakah masalah ini masuk kategori hukuman ringan, sedang atau berat," jelas Agus Santosa.

Lebih jauh menurut Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi, dugaan sementara Kepala KUA Kecamatan Cidadap berpotensi menerima sanksi dengan kategori hukuman sedang.

"Permasalahan ini bisa masuk kategori hukuman sedang karena berdasarkan pengakuannya uang sudah dikembalikan. Tapi kemudian latar belakang masalah ini masih terus kita dalami," jelas Agus Santosa.

Baca Juga: DPRD Soroti Kasus Perceraian Berbayar Fantastis Yang Dilakukan Oknum Pegawai Kemenag Kabupaten Sukabumi

Disinggung lebih jauh apakah ada korban lain dengan kasus serupa atas kelakuan oknum Kepala KUA itu, Agus Santosa angkat suara.

"Tahapan pertama kita selesaikan dulu dengan korban pertama itu, kemudian dikembangkan dengan korban-korban yang lain, kita juga harus cukup bukti dari sisi itu karena baru isu-isu, apakah benar (ada) seperti itu," tukasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB