Menyikapi kondisi tanggap darurat, Bupati Intan Jaya telah menetapkan status tanggap darurat bencana tanah longsor dan banjir bandang di wilayahnya berlaku 14 hari terhitung 7 – 20 Februari 2024.
Baca Juga: Waduh! TPS Terjauh di Sukabumi 1,5 Jam Naik Perahu Lalu 1 Jam Naik Motor
"Pos komando telah beroperasi untuk mengoptimalkan sumber daya daerah selama penanganan darurat bencana. Sementara itu, BNPB berkoordinasi dengan BPBD setempat dan memantau penanganan darurat yang masih berlangsung hingga kini." pungkasnya.(*)