Namun demikian Polisi mengamankan tersangka P (35) yang juga merupakan warga Kadudampit sebagai penadah barang hasil jarahan pelaku NS
Harga motor dijual pelaku kepada penadah dikisaran harga Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta rupiah.
Baca Juga: 13 Anggota Geng Motor Biank Kerok Ditangkap Polres Sukabumi
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Saat ini 13 motor hasil tindak kejahatan yang dilakukan Pelaku NS sudah diamankan di Mapolres Sukabumi.
Baca Juga: Harga Beras di Sukabumi Melonjak Naik Pasca Pemilu 2024
Bagi driver aplikasi InDrive yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa datang langsung ke Polres Sukabumi Kota.(*)