nasional

Dedi R Wijaya Lapor Bawaslu Kota Sukabumi Diduga Ada Penggelembungan Suara Pemilu 2024

Senin, 26 Februari 2024 | 19:15 WIB
Tim Kuasa Hukum Dedi R Wijaya, Jabarudin Wukup dan Habib Yazid lapor Bawaslu Kota Sukabumi terkait dugaan penggelembungan suara di Pemilu 2024 (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih kepada TatarMedia.ID membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Dedi R Wijaya.

Lebih jauh menurut Yasti Yustia, sejak tahapan rekap dan penghitungan suara hingga saat ini Bawaslu Kota Sukabumi telah menerima 6 laporan.

Baca Juga: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Pancaroba Bulan Maret - April

"Kita telah menerima 6 laporan, 2 laporan sudah di Pleno kan di register, dan hari ini masuk 2 laporan," ungkap Yasti.

Terkait mekanisme pelaporan, sambung Yasti, sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, Pelapor diterima oleh petugas penerima dan selanjutnya masuk ke meja pimpinan.

Selanjutnya dilakukan kajian awal terpenuhinya sarat formil dan materil untuk selanjutnya dilakukan Pleno.

Baca Juga: KPU : Daftar Nama DPRD Kabupaten Sukabumi Pemenang Pemilu di Medsos Adalah Hoax

"Dari laporan ke Pleno, pertama 7 hari kerja dari sejak kejadian dilaporkan ke Bawaslu dan masuk ke desk laporan, nah dari situ dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran maksimal 2 hari. Kajian awal dugaan ini kemudian di Pleno kan jika terpenuhi syarat formil dan materil maka akan diregister pada hari yang sama. Setelah proses register itu 14 hari kerja harus sudah ada putusan." Terangnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB